Mohon tunggu...
Miftakhul Khasanah
Miftakhul Khasanah Mohon Tunggu... -

Seseorang yang suka membaca, bercerita , dan menulis dalam khayalan...so tertarik banget tuk bergabung di Kompasiana setidaknya khayalan itu bisa dipaksa jadi kenyataan;)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Plagiat ≠ Korupsi atau Plagiat ≈ Korupsi

10 Desember 2009   10:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:59 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bulan-bulan terakhir dipenghujung 2009 ini disibukkan dengan semakin maraknya aksi Antikorupsi. Tampaknya rakyat dengan semua lapisannya mulai dari lapisan terpelajar, artis, seniman, sampai kaum masyarakat marginal sudah semakin gerah dengan aksi korupsi yang semakin terang-terangan dan tanpa malu-malu lagi untuk dilakukan.

Sebenarnya apa sih korupsi itu...??dan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai korupsi...?? coba kita tanya Om Wiki :

Menurut Wikipedia bahasa indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka....

Dari deskripsi diatas kalau menurut saya korupsi adalah mendapatkan/melakukan sesuatu yang bukan haknya. Jadi tidak terbatas hanya melakukan pekerjaan memperkaya diri sendiri dan golongan saja...termasuk misalkan korupsi waktu.

Nah bagaimana dengan plagiat..?? apa yang dimaksud plagiat..??

Klo menurut Om WIKIdari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:

·menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain

·mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.[2]:

·Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,

·Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri

·Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri

·Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,

·Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya

·Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan

·Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:

·menggunakan informasi yang berupa fakta umum.

·menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.

·mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Menurut saya plagiat bukan hanya sekedar mengganti judul dengan isi tulisan yang sama plek ataupun copas sebagian atau seluruh kalimat tanpa menyebutkan sumber asli tetapi terkadang ada plagiat yang samar-samar alias abu-abu...klo diistilahkan antara haram dan halal ya makruh gitu....ada juga yang menyebutnya plagiat IDE....

kebetulan baru saja saya membaca sebuah cerpen di Koran,...tentang seorang anak gadis yang tangannya buntung karena dipukul oleh sang ayah..tebak kenapa..??yup karena si gadis kecil tersebut membuat gambar yang apik di MOBIL ayahnya yang mulus..dahulu kira2 setahun yang lalu saya pernah membaca cerita ini di Blog temen saya..dan waktu itu memang tidak disebutkan siapa penulisnya..cuman dari segi gaya penulisan cukup membuatku menitikkan air mata sking terharunya..dan sekarang saya membaca lagi sebuah tulisan yang idenya plek sama cuman alurnya sekarang dibikin Flashback....

kemudian tulisan2 tentang seseorang yang berdoa dengan khusuk agar dagangannya laku (biasanya ide dagangannya yang diubah, ada yang tempe krecek- tempe yang belum jadi) pedagang tersebut berdoa dengan khusuk agar ada yang membeli tempenya yang belum jadi, terkadang dagangannya diganti dengan Mangga tentu saja kita bisa menebak bahwa mangga yang dijual pedagang tersebut adalah mangga muda....tentu saja plagiator ide ini sudah memoles tuliasannya dengan lebih apik, dijerang-jereng biar keliatan mentereng...dielus-elus biar tampak lebih alus....

Nah dari cerita diatas, apakah plagiat bisa dianggap sebagai Korupsi??

mengingat dalam hal ini ada sabotase karya dan pemikiran, dan menimbang bahwa plagiat tentu saja merampas dan merugikan hak-hak orang lain jadi saya memutuskan bahwa plagiat termasuk cabang dari korupsi (paling tidak anak cabang deh)...nah bagaimana dengan plagiat IDE...bisakah ini disebut dengan plagiat yang disebutkan dalam Undang-Undang...??

saya penasaran pasti banyak cerita2 nyata dari penulis-penulis besar di Kompasiana ini yang karyanya pernah menjadi korban plagiat..bukan begitu...??

Dan sampai sekarang saya belum pernah mendengar dan melihat seseorang dihukum badan (pidana) karena telah melakukan plagiat dari karya orang lain paling-paling namanya di blacklist dari dunia tulis menulis...

Rasanya tidak adil bukan...karena menulis itu tidak mudah (menurut saya loh;p)...terkadang kita harus menunggu ide yang muncul dikepala...setelah itu biasanya mencari referensi yang mendukung ide yang ada dikepala kita..habis itu mulai menulis,,,...terkadang menunggu ‘trance’ dulu agar tulisan yang kita hasilkan bisa mengalir, runtut dan enak dibaca..habis itu biasanya masih kita baca berulangkali apakah tulisan ini sudah layak tampil?? Edit sana edit sini akhirnya dengan agak-agak berat dan malu hati dipublish..

Jadi apa bedanya Plagiat dan Korupsi..? rasanya sama saja ya... klo persamaan antara plagiat dan korupsi..??wow banyak sekali..salah satunya..jumlah plagiator dan koruptor di Indonesia ini pasti sebanding...setidaknya saya juga pernah melakukan dua hal itu, pertama plagiat, waktu jaman2 kuliah dulu, sering copas milik kakak kelas..terus korupsi,,...?? korupsi waktu mah sering banget..secara tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi beneran....he..he..

Hush...Astaghfirullahhal’adhiim....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun