Mohon tunggu...
Miftakhul Huda
Miftakhul Huda Mohon Tunggu... -

Praktisi hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tips Membubarkan Ormas Anarkis

18 Februari 2012   10:46 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:30 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah organisasi kemasyarakatan atau biasa disingkat “ormas” bisa dibubarkan?

Jawabannya: bisa-bisa saja dan tidak sulit. Tidak sulit, karena aturan memungkinkan itu. Apalagi terbukti kerap bertindak anarkis, asalkan terbukti sesuai aturan bisa dibubarkan.

Bagaimana tips atau cara cepat dan cerdas ormas ini bisa bubar atau dibubarkan?

1. Bubarkan Diri

Cara pertama ini bisa dilakukan. Jika merasa organisasi tidak memiliki manfaat dan kegunaan apapun, tapi sebaliknya justru merugikan masyarakat, alangkah lebih baik ormas ini bubar dengan sendirinya.

Ini cara cepat biar tidak “malu-maluin”. Apalagi ormas ini mengatasnamakan agama atau Tuhan. Semua penganut agama pasti tidak rela agamanya dibawa-dibawa untuk digunakan tujuan diluar perintah agama.

Perlu kerelaan membubarkan diri sendiri. Sebelum dibubarkan, lebih elegan membubarkan diri. Tetapi apa ini mungkin? Tidak kan?

Cara ini nunggu kiamat kalau ormas mengevaluasi dan menyehatkan dirinya sendiri sebelum menyehatkan orang lain.

2. Bergabung

Kemudian cara kedua: bergabung dengan ormas lain yang diterima dan memiliki kontribusi perbaikan dan perubahan di masyarakat. Artinya identitas ormas lama berubah menjadi ormas baru ini.

Bergabung dengan ormas lain dengan visi dan misi lebih baik dan budaya lebih beradab, diharapkan merubah paradigma pengurus dan anggotanya dari mengagungkan cara kekerasan dalam mencapai tujuan dengan anti kekerasan.

Tetapi jika tidak ada kerelaan ormas sendiri, cara pertama dan kedua sulit diharapkan. Pelaku anarkis selalu punya alasan, meski tidak masuk akal sekalipun, misalkan: ”Kita membantu Pemerintah memerangi kemaksiatan.”

Tetapi ada cara lain kok. Pihak-pihak lain diluar ormas anarkis sendiri dapat melakukan pembekuan dan/ pembubaran.

Bagaimana caranya dong? MUDAH, tetapi jika disertai keinginan dan kesungguhan kuat. Dengan catatan pula jika ormas itu sendiri bukan kehendak dan program pemerintah sendiri.

3. Pembekuan

Jika mengacu UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan,  sebuah ormas dapat saja dibekakan dan/ dibubarkan.

Siapa yang berhak melakukannya?

Lagi-lagi mengacu UU ini. Pemerintah satu-satunya yang berkuasa. Jadi kewenangan ini tidak dimiliki orang dan lembaga lain. Tidak bisa setiap orang melakukannya, karena jika semua bisa main hakim sendiri ini cara-cara ormas anarkis yang kita tentang.

Siapa pemerintah? Bagi ormas yang ruang lingkup keberadaannya nasional yang dapat melakukannya adalah pemerintah pusat. Tetapi jika ormas terbatas dalam wilayah propinsi menjadi kewenangan gubernur. Sedangkan jika wilayahnya kabupaten/ kotamadya menjadi kewenangan bupati/ walikota.

Tapi pembubaran ini alasannya terbatas looh. Jadi pembubaran ini tidak asal saja membubarkan dengan sembarangan.

Sebelum berbicara pembubaran, kita lihat pembekuan dulu, karena ini prosedur yang kudu dilalui untuk sampai pembubaran. Tetapi langsung melakukan pembubaran bisa dilakukan kok, tetapi cara dan alasannya berbeda. Ini nanti dibahas dibawah.

Alasan pembekuan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas tersebut, yaitu: a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum; b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau e. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Belum jelas tiga alasan ini? Karena tips ini membahas ormas anarkis, jadi kita bersama-sama periksa alasan yang diterima untuk ormas anarkis, yakni kategori yang pertama: melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Menurut Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1986, khususnya Pasal 19 arti ”melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum”, yaitu:  a. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; c. merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah; d. menghambat pelaksanaan program pembangunan; e. kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Sudah jelas? Semoga sudah.

Semua alasan ini bisa masuk kok, karena tindakan anarkis mudah dilihat, dirasa, dan didengar. Mudah dibuktikan di dunia yang begitu modern ini. Kecuali buktikan dukun santet, susah setengah mati. Atau beda sekali jika menyangkut keyakinan, sudah masuk wilayah gelap. Pemikiran dan keyakinan wilayah bebas dari hukum.

Bagaimana cara melakukan pembekuan ormas anarkis?

Pemerintah terikat dengan prosedur. Proses yang adil harus dilakukan. Pemerintah sebelum membekukan terlebih dahulu melakukan tegoran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 hari.

Apabila tegoran tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterima, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.

Apabila panggilan tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ormas tersebut masih tetap melakukan tindakan yang dilarang, Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat ormas tersebut.

Sebelum pembekukan, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung. Sedangkan bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk Mendagri dengan mengindahkan peraturan yang berlaku.

Pembekuan ini diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan serta diumumkan kepada masyarakat. Jangan lupa oke.

Pembekuan ini dapat dicabut sihhh, tetapi dengan syarat tertentu. Tetapi jika masih tetap melakukan kegiatan sama sehingga dibekukan, ormas tersebut dapat dibubarkan Pemerintah.

4. Pembubaran

Selain melalui tahap-tahap pembekuan, akhirnya pembubaran diatas, pada padasanya UU Ormas dan PP pelaksanaanya memungkinkan cara langsung kepada inti persoalannya: PEMBUBARAN.

Cuma alasan pembubaran ini terbatas. Pemerintah dapat kok membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.

Saya rasa ormas anarkis bisa ditelusuri dari AD/ ART-nya. Jika dahulu Pemerintah pernah melakukannya dengan mudahnya untuk parpol tertentu, saat sekarang bisa dong digunakan untuk menjerat ormas yang jelas-jelas pengagum dan pelaku anarkis. Apalagi jika ormas kecil. Ini akan dipuji dari pada membubarkan ormas/ parpol yang gak jelas salahnya.

Pembubaran ini dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah dibubarkan, ormas tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan tertulis kepada ormas tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.

Mudah dan gampang kan? Ayo segera lakukan! Buruan!

5. Putusan Pengadilan

Pada dasarnya selain bisa dibekukan/  dibubarkan, kita harus jelas dulu mengenai pelaku anarkis yang juga bisa dijerat dengan sanksi pidana. Ini penting dipahami.

Jika orang-orang bilang, bukankah pelaku dari ormas-ormas anarkis sudah dihukum? Oh ya memang. Tetapi ini konteksnya sanksi hukum pidana dengan tanggung jawab personal/ individu. Sedangkan mengenai ormasnya sendiri terikat aturan diatas: bisa dibekukan atau dibubarkan. Mudah-mudahan jelas.

Jadi ketika pengurus atau anggota ormas melakukan kekerasan, maka dianggap melakukan penganiayaan. Bisa dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 351 s/d 358).

Bahkan, selain hukuman penjara, hakim bisa menambah hukuman mencabut hak-haknya. Taruhlah contoh, jika pelaku anarkis bertindak atas nama jabatannya, maka yang bersangkutan bisa dipecat dengan putusan pengadilan.

Dan harusnya pengurus dan ormasnya juga bisa dibubarkan, jika kelakuannya sama.

Jadi, kesimpulannya: sesorang dihukum pidana karena bertindak anarkis, maka ormas dan pengurusnya juga ”tidak kebal hukum”. Pimpinan juga bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Di dunia militer dan birokrasi berlaku itu. Gak bisa enak-enakan, ”Oh itu anak buah sayah, bukan sayah loh.”

Tetapi ada lagi kemungkinan lain, jika mengacu UU yang lain juga. Pada dasarnya tidak hanya UU Ormas bisa membekukan/ atau membubarkan ormas anarkis. Apa itu?

Tengok saja Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Aturan itu juga dapat digunakan dasar dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan negeri untuk menuntut ormas anarkis, dengan tuntutan ganti rugi atau tuntutan lain.

Apakah tuntutan lain itu? Apakah bisa menuntut pembubaran? saya rasa bisa-bisa saja. Jika daftar tindakan kriminal sudah bisa dijadikan buku dan tidak lagi perorangan (sistemik) untuk melakukan tindakan kekerasan, saya rasa pengadilan dapat menghukumnya: pembubaran.

Siapa yang mengajukan gugatan? Siapa saja boleh. Asalkan dirugikan oleh ormas anarkis tersebut. Dan, termasuk pemerintah juga bisa ambil bagian aktif menuntut. Pemerintah kan pelayan masyarakat.

6. Jangan Lupa

Oh ya jangan lupa.... Jika ormas anarkis nanti tidak terima dibubarkan karena keputusan pemerintah, tidak usah takut. Pengadilan masih terikat kok dengan undang-undang. Bukankah tips ini dipakai menggunakan aturan.

Jadi, kalau merasa pembekuan atau pembubaran sesuai aturan, kenapa tidak?

Terussss, jika ormas anarkis bilang aturan ormas melanggar Hak Asasi Manusia atau bertentangan dengan konstitusi, bukankah aturan ini masih berlaku dan tidak pernah dinyatakan inkonstitusional. MK belum menyatakan tidak mengikat UU Ormas. Apalagi ormas anarkis menolak HAM, gak layak menolak UU Ormas pakai dasar HAM. Selesai kan?

Sekian tips ini, semoga bermanfaat membubarkan ormas anarkis.

@Lantai3RumahSurga

Diposting pertama kali di: http://www.facebook.com/notes/miftakhul-huda/tips-membubarkan-ormas-anarkis/10150568764159086

Sumber Foto: sosbud.kompasiana.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun