Masih banyak ditemui di lapangan guru-guru sekadar menggugurkan kewajibannya yakni mengajar padahal tidak hanya itu, aspek non akademis pun menjadi sentuhan yang harus digarap tanpa alasan apapun. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Dan tidak sedikit pula guru yang mengikuti pelatihan hanya sebatas tugas dari sekolah.
Jadi apapun dan dimanapun keadaannya, mudah-mudahan guru-guru yang hanya menggugurkan kewajibannya semata akan segera hilang dengan sendirinya. Karena saat ini lembaga pendidikan merupakan harapan bagi semuanya terutama orang tua yang memercayakan anaknya dalam mengemban ilmu.
Sejatinya GURU bermakna digugu dan ditiru, dan dituruti dan dicontoh. Jika ini sudah ada dalam benak semua guru, tentu kekhawatiran masyakarakat pada umumnya akan sirna apalagi di zaman modern seperti sekarang ini, segala informasi mudah diakses oleh siapapun termasuk anak-anak.
Semoga bermanfaat ya. (Fahmi Awaludin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H