Justice is a concept of moral rightness based on ethics, rationality, law,
natural law, religion, or equity, along with the punishment of the breach
of said ethics; justice is the act of being just and/or fair.
(diartikel yang sama hal. 274)
Â
Yang berarti bahwa Keadilan adalah konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, hukum alam, agama, atau ekuitas, bersama dengan hukuman pelanggaran dari kata etika; keadilan adalah tindakan yang adil dan / atau adil.
Dalam jurnal Understanding the Principles of Islamic World-View mengutip pesan John Rawl bahwasannya Keadilan adalah kebajikan pertama lembaga sosial, sebagai kebenaran adalah sistem pemikiran.
Sedangkan dalam pandangan Islam, Keadilan menempatkan dimana tempat yang sah atau semestinya berada. Keadilan juga merupakan kebajikan moral dan atribut dari kepribadian manusia seperti yang ada dalam tradisi Barat selama ini.
Â
Mudah-mudahan artikel sederhana ini menjadi gambaran tentang pentingnya Al-Qur'an dan As-Sunnah Sebagai Rujukan Islamic Worldview bagi kehidupan umat manusia. Semoga bermanfaat. (Fahmi Awaludin)
Â