Mohon tunggu...
Zulhamidi
Zulhamidi Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan; Analis; Kerja di bilangan jalan thamrin, senang traveling, adventur, membaca dan menulis

Senang menulis, karena menulis hakikatnya adalah menghimpun yang terserak dan mengabadikan maknanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Polantas bisa saja tidak hanya untuk mengurai kemacetan...

26 Januari 2021   00:04 Diperbarui: 26 Januari 2021   00:11 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik memang membaca wacana yang disampaikan oleh pimpinan Polri, bahwa polantas ke depannya tidak lagi akan melakukan penilangan di lapangan, karena akan digantikan oleh cctv dan tilang elektronik. Lalu, apa tugas polisi lalu lintas yang akrab disingkat polantas? Walaupun penekanan yang disampaikan ke publik, polantas tugasnya adalah mengurai kemacetan di jalan raya. Tapi apakah hanya itu tugas polantas berdasarkan harapan publik?

Berdasarkan informasi dari web kepolisian, Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. [1]

Tugas polantas tentu sangat berat, bersama dengan Dinas Perhubungan baik tingkat provinsi maupun kota kabupaten, tentu ini sangat berperan penting dalam memastikan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya. Seiring berkembangnya jaman, populasi kendaraan di dunia semakin bertambah. Dan dengan semakin bertambahnya populasi kendaraan, maka semakin meningkat pula risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. Pentingnya keselamatan perlu ditanamkan sejak dini, baik melalui sosialisasi maupun pelatihan berkendara terutama pada usia 11 hingga 25 tahun. 

Polantas merupakan bagian dari Polri yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai ketentraman terutama yang menyangkut lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang lalu lintas akan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat karena dalam kehidupan masyarakat yang modern seperti saat ini lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitas. Banyaknya masalah atau gangguan dalam lalu lintas seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor merupakan permasalahan yang mengganggu masyarakat. [2]

Kalau kita melihat kembali data kecelakaan lalu lintas, Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pada 2018 lalu. Sedangkan, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pada 2018. [3]

Tentu angka diatas merupakan angka yang mengkhawatirkan, sudah begitu banyak korban yang berjatuhan karena kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tentu ini menjadi PR besar bagi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas di jalan raya.

Edukasi berupa pendidikan masyarakat lalu lintas sangat penting rasanya dan ini merupakan fungsi polisi lalu lintas, mengenai Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pentingnya safety driving dan defense driving yang mulai populer diajarkan di masyarakat tentu perlu digalakkan kembali sebagai persyaratan memasuki kawasan jalan yang berisiko tinggi seperti kawasan tambang. 

Safety driving adalah perilaku mengemudi yang mengacu pada standar keselamatan berkendara dengan ketrampilan dan pengalaman berdasarkan standar keselamatan dan cara berkendara yang aman, selamat dan benar, ditambah dengan sikap mental positif dan kewaspadaan secara terus menerus dan bisa dikatakan lebih mengedepankan keterampilan seseorang.

Sementara defensive driving adalah perilaku mengemudi yang dapat menghindarkan kita dari masalah, baik yang disebabkan oleh orang lain maupun diri sendiri. Jadi bisa disebut bahwa defensive driving merupakan versi mengemudi yang lebih komprehensif karena tidak hanya butuh keterampilan tapi juga perilaku yang baik serta sikap berkendara yang menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, masyarakat sepertinya berharap banyak Patroli Jalan Raya (PJR) semakin ditingkatkan, tidak hanya untuk mengejar pelaku pelanggaran berlalu lintas tapi juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dari perilaku berkendara yang membahayakan. Polantas sepertinya perlu sekali menegur langsung di lapangan, mereka yang tidak menggunakan peralatan keselamatan seperti helm ber SNI, atau masker dalam kaitan dengan protokol kesehatan, atau polantas misalnya bisa saja menegur langsung mereka yang terlihat mabuk sambil berkendaraan sehingga laju kendaraan nya oleng, maupun para pengemudi truk maupun biskota yang ugal-ugalan. 

Kewenangan ini bisa saja nanti ditangkap oleh kamera CCTV, namun perlu adanya edukasi langsung oleh polantas yang berjaga di jalan raya, ketika melihat potensi kecelakaan yang bisa terjadi karena perilaku yang membahayakan ini. Teguran langsung yang disampaikan oleh polantas tentu akan di dengar oleh masyarakat, dan mereka akan mengingat teguran itu dan merubah kebiasaannya. Polantas yang sibuk mengedukasi masyarakat tentu akan menjadi nilai tambah di mata masyarakat karena dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan orang di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun