Kasus Prita Mulyasari kembali mencuat. Namun sebenarnya, bila ditelaah lebih dalam kasus Prita Mulyasari bisa menimpa siapa saja, termasuk kita.Selama pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE masih ada dan berlaku. Terutama pasal 27 dan 28. Lebih baik diam deh daripada kritis-kritis, nanti berakhir di penjara... Saya mencoba membuat catatan mengenai korban-korban pasal karet pencemaran nama baik itu. Karena begitu banyaknya catatan itu, saya upload catatan itu di link ini. http://www.scribd.com/doc/59988245/Cabut-Pasal-Karet-UU-ITE Semoga catatan ini mampu membuat masyarakat tergerak untuk mendesak DPR segera mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H