7.Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara kecuali untuk kepentingan korporasi multinasional dan memastikan berjalannya mekanisme pasar bebas.
8.Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB kecuali bila telah mulai mengganggu kepentingan korporasi multinasional dan membahyakan rejim pasar bebas (WTO).
9.Memajukan kepentingan korporasi multinasional melalui jalan mekanisme pasar bebas.
10.Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional yang terkait dengan  rejim pasar bebas (WTO)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H