Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Untuk menunaikan ibadah puasa dengan sempurna, penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan dan dimakrhkan saat berpuasa. Berikut adalah penjelasan lengkapnya, beserta dalil dari Al-Quran dan hadis, serta beberapa sumber online yang dapat Anda kunjungi untuk informasi lebih lanjut:
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua jalan (mulut atau dubur) secara sengaja. Berikut beberapa di antaranya:
- Makan dan minum : Ini adalah hal yang paling jelas membatalkan puasa.
- Berhubungan suami istri: Baik bagi suami maupun istri.
- Haid dan nifas: Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, puasa menjadi tidak sah.
- Keluar mani dengan sengaja: Baik melalui mimpi basah atau perbuatan lain.
- Muntah dengan sengaja: Jika muntah karena sakit atau sebab lain di luar kehendak, puasa tidak batal.
Adapun dalil yang melandasi perkara-perkara tersebut yaitu "Dan makan dan minumlah hingga tampak pada kalian ubun-ubun fajar di langit, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan juga Hadist yang melandasi "Barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqada puasanya." (HR. Abu Daud)
Hal-Hal yang Dimakrhkan Saat Puasa
Selain hal-hal yang membatalkan puasa, ada juga beberapa perbuatan yang dimakrhkan (tidak dianjurkan) dilakukan saat berpuasa, meskipun tidak membatalkan puasa. Beberapa di antaranya:
- Berkumur dengan air yang banyak: Sebaiknya berkumur dengan sedikit air.
- Menggosok gigi dengan menggunakan siwak atau pasta gigi: Sebaiknya dilakukan sebelum subuh atau setelah berbuka puasa.
- Mencium harum-haruman yang kuat: Seperti parfum atau minyak wangi.
- Berkata bohong:Â Berbohong adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, baik saat puasa maupun tidak.
- Bertengkar dan marah: Sebaiknya menjaga sikap dan perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
Sumber :
https://www.zalora.co.id/blog/lifestyle-and-hobby/apa-saja-sih-larangan-saat-puasa/
https://dinkes.semarangkota.go.id/content/post/200