Labuhan Batu Selatan,
Pada tanggal 24 Januari 2024 Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU) melaporkan Dugaan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) Â yang di lakukan oleh oknum mantan Pj Kepala Desa Tanjung Mulia, kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Inspektorat Labusel, tetapi kami tidak mendapat informasi apapun dari Inspektorat Labusel, dan kami pun memasukkan surat kepada Kejari Labusel agar memanggil Inspektorat Labusel atas dugaan kami Inspektorat Labusel ada main belakang Bersama mantan Pj kepala Desa Tanjung Mulia, dan pada tanggal 19 Juni 2024 lalu kami meminta Kejari Labusel memanggil Inspektorat Labusel, dan tanggal 26 Juni 2024 Inpektorat Labusel memberikan hasil investigasi/audit/temuan dari mantan Pj Kepala Desa Tanjung Mulia tersebut " ujar Risky Hasibuan selaku Sekertaris PASU"
PASU menduga Adanya tindakan KKN yang di lakukan oleh oknum mantan Pj kepala Desa Tanjung Mulia tersebut terkait pengelolaan APBDes 2023. Pada tanggal 26 Juni 2024 Hasil audit atau temuan Inspektorat Labusel dari pemeriksaan mantan Pj Kepala Desa Tanjung mulia diserahkan kepada Kejari Labuhanbatu Selatan. Temuan-temuan hasil investigasi Inspektorat  banyak akan tetapi Inspektorat Labusel Membina mantan Pj kepala Desa Tanjung mulia agar tidak banyak yang Mark up program pembangunan yang telah dimasukkan ke dalam daftar Rancangan Anggaran Biaya (RAB) "ujar kasi intel Kejari Labusel yang menangani kasus Dugaan KKN tersebut".
Hasil audit/investigasi Inspektorat Labusel ke mantan Pj Kepala Desa Tanjung Mulia Insepektorat Menemukan lebih kurang  Rp. 51. 890. 000 juta kerugian Negara yang di lakukan mantan Pj Kepala Desa Tanju Mulia dalam Pengelolaan APBDes/ADD, (seperti pengerasan jalan, honor bilal mayit dan guru mengaji dan lain sebagainya).
Kejari Labusel Memberikan jangka waktu 60 hari/2 Bulan proses pengembalian Kerugian Negara tersebut yang dilakukan mantan Kepala Desa Tanjung Mulia sesuai Aturan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada pada rapat bersama Mendagri "Ujar Kasi Intel Kejari yang menangani kasus KKN tersebut".
Kami akan mengawal kasus  ini sampai tuntas atau pengembalian Uang tersebut kepada Negara atau bank SUMUT sesuai peraturan yang sudah di tentukan, saya yakin dan percaya apabila Pj Kepala Desa Se-Kabupaten Labusel yang lainnya di audit akan ada temua-temuan yang tidak di ketahui selama ini "dikatakan oleh  Risky Hasibuan selaku Sekertaris PASU". Kael
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H