Hukum Adat yap atau kita sebut secara mudah yaitu Hukum Kebiasaan dan lain lain.Â
Siapa sih yang engga tahu apa itu hukum adat?, ini sangat banyak terutama di negeri kita indonesia. Dimana Indonesia yang kita tinggal banyak keragaman suku, bahasa, ras, etnis, agama yang hidup berdampingan di negara kepulauan negeri kita
Hukum adat bisa disebut hukum kebiasaan atau aturan perilaku yang sudah di tumbuh dan berlaku di masyarakat setempat yang terus berkembang diantara kehidupan modern ini, oleh sebab itu pemerintah sudah mengakui hukum adat sebagai hukum yang sah didalam pemerintah daerah.
Hukum adat ini atau bisa disebut hukum kebiasaan ini bersifat tradisional juga sampai sekarang di tengah cepat nya perkembangan teknologi dan masyarakat dunia, hukum adat ini terus berlaku di lingkungan warga atau masyarakat hukum adat tertentu, contohnya hukum adat Aceh, hukum adat Jawa, Hukum adat Betawi, dan lain lain
Sebab banyak sekali hukum adat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan terus di lestarikan untuk generasi berikutnya dan menjadi salah satu peninggalan nenek moyang yang tersisa sampai sekarang iniÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H