Mohon tunggu...
Michael Sendow
Michael Sendow Mohon Tunggu... Wiraswasta - Writter

Motto: As long as you are still alive, you can change and grow. You can do anything you want to do, be anything you want to be. Cheers... http://tulisanmich.blogspot.com/ *** http://bahasainggrisunik.blogspot.co.id/ *) Menyukai permainan catur dan gaple. Menulis adalah 'nafas' seorang penulis sejati. I can breath because I always write something...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dilarang Menelepon Saat Mengemudi! Efektif?

15 September 2011   04:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:57 2068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektifkah Pelarangan Menelepon Saat Mengemudi?

"Don't make a phone call while driving, friend! That habit could kill your self, and others."

[caption id="attachment_131413" align="aligncenter" width="525" caption="Kecelakaan truk semen ini diduga: Beban kendaraan terlalu berat, jalan tak memadai dan kosentrasi pengemudi yang terganggu. (From: Wikipedia)"][/caption]

Kepolisian RI (POLRI) menurut catatan sudah mengadakan pelarangan bagi pengendara kendaraan bermotor menggunakan Hand Phone (HP) saat mengemudi. Alasannya? Demi keamanan dan keselamatan saat mengemudi.

Kenapa pihak kepolisian RI sampai repot-repot mengurusi mereka yang menelepon atau ber-SMS-ria saat mengemudi? Tentu tidak mungkin ada asap tanpa api. Menurut data mereka, tercatat bahwa pada 2010 saja sudah ada sebanyak 31.200an-31.600an jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Apa artinya? Artinya adalah bahwa setiap satu jam terdapat sekitar 3-4 orang meninggal dunia, atau 1 orang setiap 17 menit. Lalu dari total jumlah tersebut ada sekitar 67 persen korban berada pada usia produktif (22-50 tahun).

Nah, Pemerintah mencatat kerugian akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9 hingga 3,1 persen dari total pendapatan domestik bruto negara. Total PDB 2010 mencapai Rp 7.000 triliun. Maka, kerugiannya akibat kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar Rp 203-217 triliun.

Lalu apa hubungannya dengan Cell Phone/Hand Phone? Jelas ada hubungannya, karena prilaku menelepon atau sambil baca/ngirim SMS memiliki andil cukup dominan mendongkrak jumlah kecelakaan lalu lintas tersebut. Memang mungkin masih sulit bagi POLRI melacak data pasti mereka yang jadi korban karena make a phone call or texting while driving. Tapi mereka boleh belajar dari data-data yang dikeluarkan berbagai organisasi dunia.

Menurut World Health Organization (WHO) bahwa ada sekitar 1,2 juta orang yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Mereka juga memperkirakan pada tahun 2020 nanti jumlahnya bakalan meningkat pesat, yaitu sebesar 65 persen. Apalagi sepertinya jumlah peningkatan kendaraan bermotor tidak sejalan dengan penambahan jalan baru. Jalan makin sesak dan semerawut. Makin padat dan terasa sempit. Alhasil kecelakaan makin mungkin untuk terjadi. Makin rawan.

Beberapa penelitian yang dilakukan di University of North Texas Health Science mengemukakan fakta unik, berdasarkan laporan kecelakaan dari Lembaga Keselamatan Jalan Raya Nasional (NHTSA), kemudian digabungkan dengan informasi tentang kepemilikan telepon seluler, serta data pada volume pesan teks dari FCC. Maka mereka pun berhasil membuat perkiraan berapa jumlah orang yang tewas ketika menyopir sambil berbicara atau mengirim pesan pendek (short message service/SMS) di ponsel setiap pengguna tersebut.

[caption id="attachment_131415" align="aligncenter" width="572" caption="Tabrakan seperti ini paling sering terjadi. Salah satu atau kedua-duanya tidak konsentrasi (Wikipedia)"][/caption]

Dari data-data tersebut, para peneliti itu mendapati bahwa ada sekitar 16 ribu orang tewas ketika mengemudi sembari menggunakan HP mereka. Temuan itu sudah dipajang di American Journal of Public Health. Mereka juga mengatakan bahwa di Amerika ada kenaikan sekitar 19 persen untuk jumlah korban lalulintas akibat menggunakan HP. Dan parahnya bahwa 1 dari 6 tabrakan fatal adalah akibat menggunakan HP saat mengemudi.

Cukupkah Dengan Melarang Menggunaan HP Ketika Mengemudi?

Kalau saya melihatnya dari perspektif yang lebih luas. Begini, menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh NHTSA, American Automobile Association (AAA) dan Virginia Commonwealth University menunjukkan hasil yang sama yaitu sebanyak 25-50 persen kecelakaan dikarenakan terganggunya kosentrasi pengemudi. Nah, pertanyaan saya adalah: apakah pengemudi terganggu kosentrasinya HANYA ketika menggunakan HP mereka? Tidak bukan?

Saya punya pengalaman lucu tapi fatal ketika bersama seorang kawan mengunjungi daerah pantai di Wildwood, sedikit melewati Atlantic City. Mobil yang dikemudikan kawan saya menabrak mobil di depan kami sangat keras. Mengundang reaksi tajam pengemudi di depan kami untuk akhirnya menelepon polisi dan 911. Lalu apa penyebabnya? Sangat sepele, dalam posisi mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, teman saya memalingkan wajah sepersekian detik, menoleh ke samping hanya untuk melihat 3 gadis manis berbikini yang baru naik dari pinggiran pantai. Sepersekian detik memalingkan wajah itu berujung fatal. Untung maut belum menjemput kami saat itu.

Jadi, ternyata yang mengganggu kosentrasi pengemudi tidak hanya ketika mereka menggunakan HP while driving. Bisa juga karena melamun, menghayal, membaca papan reklame, minum kopi atau teh sementara mengemudi, mengutak-atik radio atau CD musik, melirik-lirik atau curi-curi pandang keindahan sekitar, termasuk keindahan nona-nona di pinggir jalan (bagi para lelaki), dan masih banyak lagi.

Di Amerika memang pelarangan menggunakan HP saat mengemudi baru mulai dibahas untuk tingkat nasional. Jadi sudah sangat mungkin akan diberlakukan secara nasional. Untuk beberapa state, termasuk NJ dan NY sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Bagi yang tertangkap tangan akan langsung didenda (tiket pelanggaran)dan diberi poin.

Nah, oleh karena beberapa alasan di atas itu, maka pendapat saya, peraturan melarang orang menelepon sambil mengemudi sangatlah baik, tapi tidak (belum) cukup.

Ini usul konkret saya, sepuluh titah DILARANG:

  • Dilarang mengemudi sambil minum (Don’t drink while driving), apalagi makan!
  • Dilarang mengemudi sambil make up (khusus wanita dan waria)!
  • Dilarang mengemudi sambil mata keranjang (khusus pria). Jarang ada wanita yang mata keranjang kan? Kalau ada, ya termasuk mereka juga larangan ini berlaku!
  • Dilarang memutar radio, menggunakan GSM, membaca peta, tengak-tengok kiri-kanan cari alamat (berlaku untuk semua). Kalau butuh membaca peta, hentikan mobil lalu baca petanya!
  • Dilarang mengemudi sambil ngantuk. Kalau ngantuk, tidur dulu. Juga jangan terburu-buru ketika mengemudi!
  • Dilarang mengemudi bila lagi stress, frustasi, depresi. Sebab tidak sedikit juga yang terbukti karena baru habis berantem sama pasangannya di rumah, mengemudinya jadi ugal-ugalan dan terkesan sembrono!
  • Dilarang mengemudi apabila sudah ada niat bunuh diri. Ini jelas-jelas bukan saja membahayan diri sendiri, tapi juga nyawa orang lain!
  • Dilarang membaca buku, koran dan majalah ketika mengemudi. Apalagi menulis. Kalau tidak keliru pernah beberapa kali say abaca ada yang membaca dan menulis di Kompasiana sambil mengemudi. Ingat, itu berbahaya! Mending berhenti sejenak dan salurkan hasrat Anda di bawah sebuah pohon yang rindang. Di samping ide Anda nyaman keluar, juga akan terhindar dari kecelakaan fatal!
  • Dilarang mengemudi di jalan raya kalau tidak (belum) bisa mengemudi sama sekali. Artinya? Ya kalau belajar carilah tempat-tempat aman, lapangan bola, halaman parkir (parking lot), jalan pelosok dan sebagainya!
  • Dilarang bersenda gurau ketika sementara mengemudi. Ingat, tertawa terbahak-bahak ketika mengemudi dapat menghantar Anda pada kematian. Ujungnya? Tangisan tak putus-putus dari orang sekitar yang menyayangi Anda!

Semoga 10 “titah dilarang” ini bisa bermanfaat bagi para pengemudi. Intinya adalah pengendalian diri dan kearifan serta kebijaksanaan kita ketika lagi mengemudi. Daftarnya bahkan bisa diperpanjang sesuai pendapat masing-masing.

Tentu juga kita tidak boleh menutup mata atas beberapa kejadian yang mengungkapkan kepada kita bahwa pengemudi yang menenggak alkohol atau minum obat dosis tinggi telah turut menyebabkan banyak kecelakaan di jalan raya. Bahkan penelitian NHTSA menunjukkan sepanjang 2010 lalu, dari total jumlah kecelakaan, 30 persen di antaranya disebabkan oleh pengemudi yang mabuk. Kedua terbesar setelah mengemudi sembari menelepon. Kesalahan Yang Bukan Sepenuhnya Salah Pengemudi, Apa Ada?

Data prediksi ahli pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menyatakan bahwa pada 2030 kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab kematian nomor 5 di dunia. Setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan. Lalu ada pernyataan bahwa ada 4 faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, yaitu kendaraan, manusia, jalan, dan cuaca.

Jadi jelas bukan? Bahwa ada 3 faktor di luar si pengemudi. Misalnya mobilnya ternyata bermasalah, saya masih ingat ketika mobil Prius di Amerika ditarik dari pasaran karena remnya bermasalah dan telah memakan korban. Lalu cuaca yang kadang sangat bermasalah, sebut saja hujan deras, angin kencang, salju yang menyebabkan adanya black ice yang sangat licin. Kalau di Indonesia ada satu kondisi di luar pengemudi yang menyebabkan situasi menjadi rawan kecelakaan. Apa itu? Masalah jalan! Termasuk di dalamnya jalan yan rusak dan berlubang. Campuran tak bagus dan lainnya.

Ratusan kasus kecelakaan di Indonesia juga disebabkan jalan yang rusak, jalan yang tidak memiliki lampu lalulintas dan tanda larangan, tikungan tajam tanpa pagar pengaman, banyaknya lubang-lubang tak kentara, geometris jalan yang tidak tepat dan sebagainya. Lha, kalau masalah seperti ini tanggungjawab siapa ya? Pengemudi? Pemerintahlah!

Selamat mengemudi, mengemudilah dengan selamat.

Michael Sendow.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun