Penagihan pajak adalah proses yang penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bagi sebuah negara. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan berbagai tindakan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah. Melalui PMK.NO 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penagihan pajak terhadap Wajib Pajak diperbarui dan dilengkapi dari yang sebelumnya tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020.Secara umum penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihannyaÂ
Pentingnya Penagihan Pajak
Penerimaan pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah di hampir semua negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Dengan penerimaan pajak yang memadai, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan proyek yang berdampak positif bagi masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung jawab dalam pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya dengan tertib.
Ketidakoptimalan penerimaan pajak akibat utang pajak yang tidak tertagih dapat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyokong pembangunan negara secara tidak langsung. Defisit anggaran hingga menumpuknya utang luar negara yang berkelanjutan dapat berdampak bagi munculnya krisis ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajak mereka, salah satunya dengan mekanisme penagihan pajak yang terus diperbarui. Penagihan pajak adalah salah satu alat penting yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi.
Dengan mengenakan sanksi dan tindakan penagihan, pemerintah dapat mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu. Selain itu, penagihan pajak juga memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban pajaknya.
Penagihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyampaikan Surat Teguran dan/ Surat Peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan, hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.
Utang Pajak dan Jenisnya
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya
- Pajak Karbon
- Pajak Penjualan.Â
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban dalam membayar utang pajak dapat mengangsur atau menunda pembayarannya. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang harus dibayar setelah lewat jatuh tempo, maka akan dilakukan serangkaian penagihan pajak.
Tata Cara Penagihan Pajak atas Utang Pajak