Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai No 189/PMK.03/2020 dan PMK No 61/Tahun 2023

5 Mei 2024   14:04 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:08 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penagihan pajak adalah proses yang penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bagi sebuah negara. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan berbagai tindakan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah. Melalui PMK.NO 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penagihan pajak terhadap Wajib Pajak diperbarui dan dilengkapi dari yang sebelumnya tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020.Secara umum penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihannya 

Pentingnya Penagihan Pajak

Penerimaan pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah di hampir semua negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Dengan penerimaan pajak yang memadai, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan proyek yang berdampak positif bagi masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung jawab dalam pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya dengan tertib.

Ketidakoptimalan penerimaan pajak akibat utang pajak yang tidak tertagih dapat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyokong pembangunan negara secara tidak langsung. Defisit anggaran hingga menumpuknya utang luar negara yang berkelanjutan dapat berdampak bagi munculnya krisis ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajak mereka, salah satunya dengan mekanisme penagihan pajak yang terus diperbarui. Penagihan pajak adalah salah satu alat penting yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi.

Dengan mengenakan sanksi dan tindakan penagihan, pemerintah dapat mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu. Selain itu, penagihan pajak juga memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban pajaknya.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyampaikan Surat Teguran dan/ Surat Peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan, hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.

Utang Pajak dan Jenisnya

  • Bea Meterai
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya
  • Pajak Karbon
  • Pajak Penjualan. 

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban dalam membayar utang pajak dapat mengangsur atau menunda pembayarannya. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang harus dibayar setelah lewat jatuh tempo, maka akan dilakukan serangkaian penagihan pajak.

Tata Cara Penagihan Pajak atas Utang Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun