Mohon tunggu...
Michelle Debora Hutabarat
Michelle Debora Hutabarat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jambi jurusan Ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Budaya yang Peduli Akan Keselamatan dan Kesejahteraan Karyawan

3 Desember 2023   20:11 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:19 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam dunia kerja yang semakin kompleks dan dinamis, penting bagi setiap perusahaan untuk membangun budaya yang peduli akan keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Kesejahteraan karyawan adalah salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan suatu perusahaan. Karyawan yang sejahtera akan merasa puas, termotivasi, dan loyal terhadap perusahaan. Karyawan yang sejahtera juga akan lebih produktif, kreatif, dan inovatif dalam bekerja. Kesejahteraan karyawan tidak hanya berarti pemenuhan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah aspek yang sering terabaikan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 28D ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya". Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja".

Namun, peraturan perundang-undangan saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Diperlukan pula kesadaran dan komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja, baik pemberi kerja, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, pemerintah, maupun masyarakat. Diperlukan pula pembangunan budaya yang peduli akan keselamatan dan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan. 

 Budaya yang peduli akan keselamatan dan kesejahteraan karyawan adalah budaya yang menghargai dan menghormati hak-hak karyawan sebagai manusia dan sebagai pekerja. Budaya ini mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh perusahaan, seperti integritas, profesionalisme, tanggung jawab, kerjasama, dan kepedulian. Budaya ini juga menciptakan iklim kerja yang kondusif, harmonis, dan produktif. Untuk membangun budaya yang peduli akan keselamatan dan kesejahteraan karyawan maka perlu dilakukan Langkah – Langkah yaitu yang Pertama, pemberi kerja harus menyusun dan menerapkan kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar internasional. Kebijakan dan program ini harus meliputi identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko, penyediaan fasilitas dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, pelatihan dan sosialisasi, pemeriksaan dan audit, serta penanganan kecelakaan dan penyakit kerja. Kedua, pekerja/buruh harus mematuhi dan melaksanakan kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh pemberi kerja. Pekerja/buruh harus menjaga keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan rekan kerja, menggunakan fasilitas dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan benar, melaporkan segala potensi dan insiden bahaya, serta berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. 

Ketiga, serikat pekerja/buruh harus berperan aktif dalam mewakili dan membela kepentingan pekerja/buruh terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Serikat pekerja/buruh harus berdialog dan bermitra dengan pemberi kerja untuk menyepakati kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan kerja, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya, serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Keempat, pemerintah harus melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah harus memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada pemberi kerja dan pekerja/buruh, melakukan inspeksi dan pengujian, serta memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Dengan membangun budaya yang peduli akan keselamatan dan kesejahteraan karyawan, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Melalui pendekatan yang komprehensif dan proaktif terhadap keselamatan dan kesejahteraan, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung bagi karyawan. Dengan demikian, karyawan dapat bekerja dengan aman, sehat, dan nyaman, serta memberikan kinerja terbaiknya untuk kemajuan perusahaan dan bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun