Cikarang - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok telah diproses oleh pihak kepolisian.Â
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Ahok, tindakan kepolisian yang memproses kasus ini merupakan proses demokrasi yang baik. Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, proses hukum yang sedang dijalankan Ahok, yang terpenting adalah keputusan pengadilan yang tetap dan mengikat. Selama belum ada keputusan dari pengadilan, Ahok masih dapat berkontribusi dalam Pilkada Jakarta 2017.
Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H