Mohon tunggu...
Michelle Nathania Chandra
Michelle Nathania Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pelita Harapan

Just a girl who loves to write about anything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Hukum dalam Jurnalisme Warga

27 Maret 2024   16:39 Diperbarui: 27 Maret 2024   16:42 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin cepat di zaman sekarang ini tentu saja membawa berbagai dampak bagi masyarakat. Dengan hadirnya teknologi serta berbagai aplikasi yang mendukung di dalamnya, masyarakat akan menjadi semakin mudah untuk mendapatkan dan bahkan mudah juga untuk menciptakan sebuah informasi. Tidak hanya itu, perkembangan teknologi juga dapat memunculkan adanya fenomena-fenomena baru, dan salah satu fenomena tersebut adalah hadirnya jurnalisme warga. Sekarang ini, kegiatan jurnalisme tidak hanya dilakukan oleh media profesional saja, tetapi bisa juga dilakukan oleh masyarakat secara perorangan. Hadirnya aplikasi-aplikasi media sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan X menyebabkan masyarakat mampu menyebarkan informasi dalam waktu yang cepat. 

Jurnalisme warga atau citizen journalism dapat diartikan sebagai kegiatan atau praktik jurnalisme yang dilakukan oleh orang-orang atau masyarakat yang bukan dari kalangan jurnalis profesional. Jurnalisme warga tentunya memiliki perbedaan karakter dengan jurnalisme konvensional. Pada umumnya, jurnalisme warga memiliki wadah tersendiri dan berbeda dengan jurnalisme profesional. Jurnalisme warga umumnya menggunakan sosial media, blog pribadi, atau web yang diciptakan oleh individu atau kelompok. Kemudian, jurnalisme warga juga tidak terlalu bergantung pada kaidah penulisan seperti jurnalis profesional. Jurnalisme warga ini memiliki gaya penulisan yang cenderung lebih bebas atau lebih ekspresif apabila dibandingkan dengan jurnalisme profesional. 

Perbedaan karakteristik antara jurnalisme warga dengan jurnalisme profesional menyebabkan adanya perbedaan dalam pengaplikasian etika serta hukum yang ada. Jurnalisme profesional sendiri tentunya memiliki kode etik serta diawasi secara resmi oleh undang-undang yang ada yaitu Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No.40 tentang pers). Sedangkan untuk jurnalisme warga sendiri keberadaannya pun masih diperdebatkan, apakah termasuk dalam ranah jurnalistik atau tidak. Maka dari itu, sampai sekarang ini masih belum ada peraturan tegas dan pasti yang menjadi pegangan untuk kegiatan jurnalisme warga ini. Sekarang ini, kegiatan jurnalisme warga masih berpegang teguh hanya pada hati nurani dan hanya berdasarkan pada etika sehari-hari saja. 

Melihat hal ini, tentunya pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah juga berusaha untuk menciptakan kehidupan jurnalisme warga yang ekspresif namun tetap memiliki batasan. Sejauh ini, usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memunculkan Undang Undang ITE atau biasa dikenal dengan sebutan UU ITE. UU ITE secara umum merupakan sebuah peraturan tentang informasi serta transaksi elektronik dan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam internet, seperti pornografi, pencemaran nama baik, konten SARA, dan lain-lain. Dengan adanya UU ITE, masyarakat menjadi lebih mengetahui batasan mana yang boleh diunggah dan mana yang tidak boleh diunggah ke dalam internet. Hal ini tentunya juga memberikan pengaruh terhadap jalannya jurnalisme warga. 

UU ITE menyebabkan kegiatan jurnalisme warga menjadi lebih beretika serta memiliki batasan yang wajar. Setiap warga atau masyarakat yang menyebarkan informasi juga tentunya menjadi lebih berhati-hati dan mengikuti kaidah yang ada seperti tidak boleh membawa unsur SARA, pornografi, dan hal-hal lainnya yang dilarang untuk disebarkan dalam internet. Apabila ada kegiatan jurnalisme warga yang melanggar peraturan, tentunya hal ini bisa dibawa ke ranah hukum. Salah satu contoh nyata yang ada adalah kasus yang menimpa food vlogger Codeblu, dimana Codeblu melaporkan Farida Nurhan, sesama food vlogger karena Farida Nurhan melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi Codeblu serta melakukan pencemaran nama baik di sosial media. 

Kasus Codeblu dan Farida Nurhan ini sempat heboh pada tahun 2023. Awal mula dari terjadinya kasus ini adalah saat Farida Nurhan memberikan kritik kepada Codeblu di TikTok karena Farida Nurhan tidak menyukai cara Codeblu dalam mengkritik sebuah restoran. Akan tetapi, karena hal ini, Farida Nurhan yang tidak terima justru dengan mudahnya menyebarkan data pribadi Codeblu serta memberikan penghinaan, seperti mengatakan bahwa fisik Codeblu terlihat seperti dukun. Berkat hadirnya UU ITE ini, food vlogger Codeblu bisa membawa ini ke ranah hukum dan sampai sekarang pun kasus ini masih ada di tangan pihak berwajib. 

Lahirnya UU ITE tentunya membawa dampak yang cukup signifikan terhadap jalannya jurnalisme warga. Namun, tentunya UU ITE saja tidak cukup untuk bisa menjadi pedoman yang kuat untuk jurnalisme warga. Pemerintah masih harus bisa memberikan pedoman hukuman yang pasti untuk jurnalisme warga supaya warga atau masyarakat bisa menjadi lebih paham serta terus mengaplikasikannya. Supaya tercipta kehidupan jurnalisme warga yang damai dan bebas dari konflik, tentunya diperlukan usaha dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat harus bisa berkolaborasi dalam menciptakan peraturan supaya dunia jurnalisme warga ini bisa terus berkembang dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun