Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan yang mengatur transaksi elektronik, termasuk penggunaan internet dan media sosial di Indonesia. Namun pengetahuan siswa tentang UU Pendidikan Guru masih terbatas dan hanya digunakan untuk mencari tugas.
Menurut studi tahun 2021 oleh Kelompok Pengkajian Pusat Penelitian Teknologi dan Sosial Universitas Indonesia (PSTTI UI), hingga 70% mahasiswa hanya mengetahui UU ITE pada namanya saja, sementara hanya 30% yang memiliki pemahaman lebih dalam tentang regulasi ini.
Studi tersebut juga menunjukkan bahwa mayoritas siswa aktif menggunakan internet dan media sosial, namun kebanyakan hanya untuk tujuan kuliah atau hiburan. Nyatanya, hanya sedikit mahasiswa yang benar-benar memahami risiko dan akibat yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran UU ITE. Padahal, UU ITE memiliki aturan ketat terkait penggunaan internet dan media sosial, termasuk konten negatif, hinaan, dan bullying online. Pelanggaran UU ITE dapat mengakibatkan konsekuensi serius seperti denda dan penjara.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang UU ITE. Pelatihan tentang peraturan ini dapat diberikan dalam kuliah atau seminar universitas dan melalui program induksi bagi mahasiswa baru. Selain itu, diperlukan sosialisasi UU ITE yang lebih luas dan efektif di masyarakat pada umumnya, termasuk di media sosial dan internet. Karena ini adalah generasi muda yang sangat aktif menggunakan internet dan media sosial, mahasiswa harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang ITE sehingga dapat menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab. Selain itu, pengetahuan tentang undang-undang ITE juga dapat membantu mahasiswa terhindar dari resiko dan akibat yang mungkin ditimbulkan dari pelanggaran ketentuan ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI