Mohon tunggu...
Michael Sutjahjo
Michael Sutjahjo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya

Saya sangat menikmati membaca dan mendengarkan musik, rajin berolahraga, dan bermain sambil menjaga hewan peliharaannya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjaga Keseimbangan: Pentingnya Pengaturan Judicial Restraint dalam Prinsip Judicial Restraint

26 Juni 2024   00:35 Diperbarui: 26 Juni 2024   00:48 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Judicial Restraint adalah hak yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga peradilan lainnya untuk menentukan apakah undang-undang atau peraturan sesuai dengan konstitusi. Konsep "pengawasan yudisial", juga dikenal sebagai "pengawasan yudisial", menjadi penting dalam konteks ini. Kecuali ada pelanggaran konstitusional yang jelas, hakim atau pengadilan harus menghindari intervensi terlalu sering atau terlalu jauh dalam keputusan legislatif atau eksekutif. Ini dikenal sebagai judicial restraint.

Menurut Pandangan saya, hak Judicial Restraint seharusnya diatur secara eksplisit oleh undang-undang (UU), bukan dibiarkan begitu saja. Ada beberapa alasan mengapa hal ini lebih baik daripada membiarkan pengadilan bertindak tanpa arah yang jelas yang akan saya coba jabarkan secara singkat sebagai berikut:

1. Memberikan Kepastian Hukum: UU memberikan kepastian hukum dengan menetapkan hak Judicial Restraint. Sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses legislatif dan eksekutif untuk memahami batas-batas dan kewenangan lembaga peradilan. Ketidakpastian hukum dapat meningkat jika tidak ada aturan yang jelas, mengganggu stabilitas sistem hukum dan politik.

2. Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan : Judicial Restraint hukum bertujuan untuk mencegah lembaga yudisial menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jika pengadilan diberi kebebasan penuh tanpa batasan yang jelas, ada kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan meningkat. Pengaturan yang jelas dalam UU dapat memastikan bahwa pengadilan hanya menggunakan hak uji materiil dalam kasus-kasus yang benar-benar diperlukan. Ini mencegah overreach atau intervensi yang berlebihan terhadap kebijakan publik yang seharusnya berada di ranah eksekutif atau legislatif.

3. UU ini diperlukan untuk Menjaga Keseimbangan Kekuasaan: UU mengatur hak Judicial Restraint untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara. Untuk menghindari kekuasaan yang berlebihan di pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif, konsep trias politica mengatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi antara mereka. Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur hak uji materiil memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa lembaga yudisial tidak melampaui fungsinya dan tetap menghormati batas-batas yang ditetapkan oleh konstitusi.

4. UU diperlukan untuk Peningkatan Akuntabilitas: UU yang mengatur hak Judicial Restraint meningkatkan akuntabilitas pengadilan. Pengadilan dipaksa untuk bertindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh peraturan ini. Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa keputusan pengadilan dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik, pertimbangan ini sangat penting.


Kesimpulan: Dalam konteks Judicial Restraint, prinsip pengendalian hukum harus diimbangi dengan peraturan yang jelas oleh UU. Peraturan ini penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan meningkatkan akuntabilitas. Dengan demikian, pengadilan dapat menjalankan tugasnya tanpa melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh konstitusi, menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan demokrasi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun