Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Logo Bamus Betawi Digunakan Tanpa Ijin, Tantra Polisikan Oknum yang Terlibat

26 Juni 2024   23:32 Diperbarui: 26 Juni 2024   23:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Isbandi (kiri), Tantra (tengah), Joko (kanan) usai membuat LP di Polres Jakpus. (Foto: Ist)

JAKARTA - Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat guna membuka Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penggunaan logo Bamus Betawi yang di pakai tanpa ijin untuk mencari keuntungan oleh oknum di Kampoeng Betawi, Blok F, JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Bamus Betawi yang diwakili oleh Tantra telah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) Nomor: LP/B/1339/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Juni 2024 atas ddana Kejahatan Merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan atau 101 dan atau 102 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda 2 milliar.

Usai membuat laporan dihadapan wartawan Tantra yang didampingi oleh H. Isbandi dan Joko mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan perintah langsung dari Ketua Umum Bamus Betawi, Muhammad Rifqi atau dikenal dengan Eki Pitung.

"Usai memenuhi undangan tadi siang atas laporan di Polda Metro Jaya waktu itu, kami langsung mendatangi Polres Jakpus untuk membuka LP kembali terkait penggunaan logo Bamus Betawi," katanya.

Tantra mengungkapkan alasannya membuka laporan penggunaan logo karena Bamus Betawi pimpinan Eki Pitung memiliki Sertifikat Merek dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana logo tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi orang yang menggunakannya tanpa ijin.

"Kami memiliki Sertifikat Merek dari HKI atas logo Bamus Betawi. Kami juga sudah menyimpan segala bukti-bukti terkait orang-orang yang telah meggunakan logo Bamus Betawi tanpa ijin dan telah kami laporkan semua," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait videonya yang beredar di group whatsapp, Tantra membenarkan hal itu adalah dirinya bersama H. Isbandi dan Joko usai membuka laporan.

"Memang benar video yang beredar itu. Video itu diambil usai kami memberikan statment atas laporan polisi di Polres Jakpus," akunya.

Tantra juga berpesan agar pihak kepolisian benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang melibatkab Bamus Betawi. Dirinya juga tidak segan untuk melaporkan hal tersebu ke Propam jika laporannya tidak diindahkan.

"Saya harap pihak Polres Jakpus dapat bekerja profesional atas kasus penyalahgunaan logo tersebut. Jika tidak diindahkan laporan tersebut maka kami akan teruskan ke tingkat yang lebih tinggi," tegasnya, Rabu (26/6).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun