Jakarta - Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3251/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimasud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus ) Betawi yang diwakili oleh H. Isbandi (pelapor) dengan didampingi oleh Tantra dan Joko mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk didengar keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara (BAW), Senin (24/6/24) siang.
Hal itu dilakukan Polres Metro Jakarta Barat atas rujukan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3251/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pelimpahan Laporan Polisi Nomor: B/15235//VI/RES.7.4./2024/Ditreskrmum, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1448/VI/RES.1.9./2024/Restro JB tanggal 20 Juni 2024.
Setelah didengar keterangannya oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, serta dipaparkannya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud atas nama-nama terlapor (SH, RPA, AT, MM, dan HT), Isbandi, Tantra dan Joko dihadapan awak media membenarkan telah mendapat undangan klarifikasi terkait P2HP.
"Assalamualaikum wrb, hari ini kami memenuhi panggilan yang mana panggilan dari Polda Metro Jaya sudah kami ikuti, bahwa kami serius dalam menghadapi permasalahan di Bamus Betawi. Jadi memang benar kami menghadiri undangan klarifikasi terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) atas Laporan Polisi yang kami buka di Polda Metro Jaya beberapa minggu lalu," ucap Isbandi yang merupakan Sekjan Laskar Adat Betawi.
Isbandi juga mengatakan bahwa dirinya dan Bamus Betawi tidak pernah main-main dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkannya. Menurutnya, selama ini masyarakat Betawi sudah diresahkan dengan adanya perpecahan di Bamus Betawi yang dilakukan oleh oknum yang mengambil keuntungan atas nama Betawi.
"Selama ini kami sudah diam dan menunggu itikad baik dari mereka tapi tidak diindahkan. Sekarang sudah terlambat dan tidak ada kata damai lagi bagi mereka yang ingin memecahbelah Betawi. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, hingga kita semua bisa menilai siapa yang benar. Biarkan pihak kepolisisan bekerja secara profesional, yang salah harus ditindak tegas. Ingat ancamannya 7 tahun penjara buat pelaku pemalsuan dokumen," ungkapnya di Halaman Polres Jakarta Barat.
Sementara itu, Tantra secara terang-terangan dihadapan media menantang sekaligus memberikan pesan yang jelas kepada mereka yang ingin membuat Bamus Betawi terpecah belah. Sebelumnya, hal itu (perpecahan) telah dilakukan kepada Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).Â
"Satu lagi, buat ente yang pernah mengatakan kalau Forkabi bisa ente belah, Bamus juga bisa ente belah. Pembuktiannya sekarang neh. Betawi. Allahuakbar," tegasnya seraya menantang oknum yang telah membuat Forkabi terpecah belah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H