Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembukaan HUT Jakarta ke-497 di PRJ, Bamus Betawi Polisikan Pelaku Pemalsuan Akta Pendiri Bamus Betawi

12 Juni 2024   17:18 Diperbarui: 12 Juni 2024   17:23 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi pimpinan Eki Pitung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) terkait laporan atas dugaan Tindakan Melawan Hukum (TMH) yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan Bamus Betawi, Rabu (12/6).

Dengan andanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/3251/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3251/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 Juni 2024, Pukul 05.55 WIB. Bamus Betawi yang diwakili oleh H. Isbandi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukan Keterangan Palsu dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Adapun nama-nama yang terancam jeratan hukum, diantaranya AT, SH, RPA, M, dan HT berdasarkan bukti otentik berupa Akta Pedirian Bamus Betawi Nomor 2 tanggal 11 April 2019 dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Bamus Betawi dan PT. Lingga Karya Cemerlang (LKC) Nomor: 005./PKS/PKB/VIII/2023

H. Isbandi dalam keterangannya dengan awak media membenarkan bahwa dirinya bersama rekan Pengurus Bamus Betawi melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya atas perintah langsung dari Ketua Umum Bamus Betawi, Muhammad Rifky alias Eki Pitung karena adanya temuan atas dugaan Pemalsuan Surat/Dokumen dan penggunaan Logo Bamus Betawi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh PT Lingga Karya Cemerlang (LKC) dan oknum yang mengatasnamakan Bamus Betawi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Internatinal EXPO (JIEXPO) Kemayoran, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian kepada pihak Bamus Betawi baik materi maupun inmaterial yang berdampak pada kegaduhan di kalangan ormas pendukung Bamus Betawi maupun ormas Betawi lainnya menjelang pembukaan HUT Jakarta ke-497 di PRJ pada 12 Juni 2024.

"Assalamualaikum wrb, Alhamdulillah, pada hari ini saya melaporkan ke Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan laporan dugaan pemalsuan Akta Pendiri yang dilakukan oleh nama-nama yang tertera. Takbir," ujarnya.

Isbandi juga menegaskan bahwa apa yang dilakukannya semata hanya untuk keberkahan bagi kaum Betawi.

"InsyaAllah ini merupakan keberkahan bagi orang Betawi asli," tegasnya.

Sebagai informasi, pihak Bamus Betawi pimpinan Eki Pitung telah berkordinasi dengan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran pada Selasa 11 Juni 2024 malam untuk melakukan mediasi dengan pihak terlapor, namun belum menemukan titik terang hingga terjadinya pelaporan ke PMJ. Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari salah satu terlapor yang namanya tertera dalam Akta Pendiri No 2 Tahun 2019. (Mic)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun