Mohon tunggu...
MICHAEL BETHRAND
MICHAEL BETHRAND Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Kepolisian

Mendukung Polri Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penanggulangan Carding Melalui Kerjasama Polri dan Lintas Sektoral

26 Mei 2023   07:10 Diperbarui: 26 Mei 2023   07:14 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: sindonews.com)

Berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 Polri bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tugas Polri ini sangat berat dikaitkan dengan tantangan yang dihadapi dan salah satunya adalah menangani kriminalitas yang terjadi.  Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, telah memunculkan jenis kejahatan baru yang disebut cyber crime. Kejahatan ini termasuk kejahatan transnational crime, karena dapat menembus batas antar negara di dunia. Salah satu kebijakan strategi Polri di dalam Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2007 tentang Renstra Polri 2005-2009 (Perubahan) adalah penanggulangan kejahatan transnational. Untuk itu penanggulangan cyber crime perlu mendapatkan perhatian dalam penanganannya.

Penanggulangan cyber crime tidak dapat dilakukan Polri sendiri, kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan teknologi internet dan dapat dilakukan dari mana saja sehingga sangat sulit untuk dilacak. Dikaitkan dengan keterbatasan kuantitas maupun kualitas Polri maka diperlukan kerjasama dengan instansi lintas sektoral yang terkait dengan masalah kejahatan ini.

Carding merupakan bagian dari cyber crime dan kejahatan ini menjadi penting untuk ditanggulangi karena telah membuat citra Indonesia menjadi buruk di mata Internasional. Menurut data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Bahkan berdasarkan laporan riset 4-bulanan "Internet Security Intelligence Brefing" yang dilansir oleh VeriSign (VeriSign.com) pada awal Pebruari 2004, posisi Indonesia ternyata menduduki peringkat pertama di dunia.

Pengguna jasa internet di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan (lihat lampiran) dan pada akhir tahun 2006 mencapai 20 Juta pengguna. Sedangkan menurut Sylvia W Sumarlin, ketua APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), pengguna internet hingga akhir tahun 2007 diperkirakan tumbuh 25 persen dari 2006 yang mencapai 25 juta pengguna internet. Bila diprosentasekan, jumlah ini baru terhitung kurang lebih 11% dari total penduduk Indonesia sebesar 224,177 juta jiwa.

Perkembangan internet akan semakin luas dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia melalui program pemerintah, yaitu program Desa Berdering pada tahun 2010 dan Desa Pinter (Desa Punya Internet) pada tahun 2015. Melalui program tersebut diharapkan pada tahun 2015 sebanyak 50% penduduk akan dapat mengakses internet. Bila hal ini terwujud, dapat dibayangkan bagaimana maraknya kasus cyber crime khususnya carding bila upaya penanggulangan tidak segera dilakukan.

Dampak yang merugikan bangsa indonesia akibat kejahatan carding yang dilakukan dari Indonesia, adalah dimasukkannya Indonesia dalam daftar black list perdagangan online di dunia maya, dimana transaksi yang dilakukan dari Indonesia ditolak di berbagai toko online. Selain itu carding menimbulkan kerugian bagi pemilik barang (toko online), pemilik kartu kredit maupun bank penerbit kartu kredit, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang ada.

Upaya penanggulangan carding, dilakukan secara internal dengan meningkatkan kemampuan penyidik secara kualitas (pengetahuan dan ketrampilan tentang carding) yang dilakukan melalui pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri serta melengkapi sarana prasarana pendukung maupun anggaran penyidikan yang memadai (dimasukkan dalam renja satker). Secara eksternal bekerjasama dengan instansi terkait melalui pembentukan forum kerjasama dan melakukan pertemuan secara berkala sebagai sarana komunikasi dan koordinasi. Kerjasama perlu dituangkan dalam MoU untuk memperjelas hubungan antar instansi dalam penanggulangan cyber crime secara umum dan carding khususnya

Faktor yang menyebabkan carding adalah adalah tidak adanya tatap muka dengan pihak korban, keinginan mendapatkan keuntungan dengan cara mudah, aktifitas sulit dilacak, belum memahami aturan yang berlaku dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun