Keadilan Restoratif (Restorative justice)Â atau istilah lain sering di sebut keadilan pemulihan merupakan suatu cara pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana.Â
Pendekatan atau konsep keadilan restoratif atau keadilan pemulihan (restorative justice) lebih menitikberatkan pada adanya partisipasi atau ikut serta langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.Â
Sehingga pendekatan ini populer disebut juga dengan istilah "non state justice system" di mana peran Negara dalam penyelesaian perkara pidana menjadi kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.Â
Namun demikian, kehadiran pendekatan atau konsep keadilan restoratif atau keadilan pemulihan (restorative justice) banyak diwarnai berbagai pertanyaan baik secara teoritis maupun secara praktis.
Keadilan restorative justice ditawarkan sebagai suatu pendekatan yang dianggap mampu dalam memenuhi tuntutan tersebut. Keadilan restorative merupakan konsep yang akan diaplikasikan melalui proses nyata.Â
Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum dengan proses pendekatan restorative. Pertama, sanksi pidana yang tidak hanya sebagai unsur pembalasan bagi pelaku tindak pidana.Â
Kedua, pidana itu juga harus memuat unsur pencegahan, rehabilitasi, usaha yang ditunjukan untuk menghilangkan rasa bersalah pelaku dan stigma negatif yang timbul pada diri pelaku.Â
Ketiga, membangun pengertian antar sesama anggota masyarakat dan mendorong hubungan yang harmonis antar warga masyarakat indonesia, karakteristik dari hukum adat di tiap daerah pada umumnya mendukung penerapan restorative justice.
 Permasalahan utama untuk mengimplementasikan atau menerapkan pendekatan atau konsep keadilan restoratif (restorative justice) ini adalah  mekanisme yang ditawarkan lebih mengedepankan konsep perdamaian, konsep "mediasi" dan konsep rekonsiliasi di mana pelaku, korban, aparat penegak hukum dan masyarakat luas saling berpartisipasi secara langsung untuk ikut andil dalam menyelesaikan perkara pidana. Â
Hal ini tentunya berbanding terbalik atau bertentangan dengan sistem peradilan pidanaIndonesia yang bersifat kaku dan terlalu formalistik yang lebih mementingkan kepastian hukum dari pada keadilan yang ada dalam masyarakat.Â