Mohon tunggu...
Michael Aryawan
Michael Aryawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Pecandu kopi dan kretek, tukang piknik, suka nanya, betah nulis, gemar nyoting

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panji Gumilang Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

16 Juli 2023   06:10 Diperbarui: 16 Juli 2023   15:17 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di gedung DPRD DIY, Sabtu siang (15/07/2023).

Mahfud menyebut, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mahfud, belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.

"Kami menunggu Panji Gumilang dijadikan tersangka. Ini kasusnya sudah dalam penyidikan. Artinya tindak pidananya jelas sudah ada, cuma pelakunya belum ditetapkan karena mungkin ada macam-macam, mungkin ada ketelibatan orang lain yang juga menjadi tersangka pelaku dan seterusnya," ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, dimana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang. Lanjut Mahfud, dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.

"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud.

Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun. Menurut Mahfud, pembekuan rekening tidak bisa dilakukan seluruh atas rekening Ponpes Al-Zaytun, karena negara masih wajib menyalurkan dana bantuan kepada lembaga pendidikan itu, dan Panji Gumilang belum berstatus tersangka.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun