Mohon tunggu...
Michael Arvel Kristian Susilo
Michael Arvel Kristian Susilo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

hobi baca buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memahami Fungsi DPR dan DPD RI dalam Kacamata Pelajar

20 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 20 Maret 2023   22:38 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Tahunan Yang Diselenggarakan DPR & MPR RI/tirto.id

Seperti yang teman-teman tau kualitas pendidikan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Guru sebagai penunjang atau saran dalam mendapatkan ilmu pada jenjang Sekolah Dasar, Menengah, dan saat perguruan tinggi. 

Namun bukan berarti bila kita tidak bersekolah lagi kita tidak dapat mendapatkan ilmu, justru dengan ilmu yang telah kita dapatkan sebelumnya di masa sekolah kita dapat mengembangkannya kembali di dunia yang lebih luas dan selalu berubah-ubah. 

Sama dengan DPR dan DPD yang selalu belajar dari setiap undang-undang yang dibuatnya, walau ada yang berfikir "belajar dari mananya? Kayaknya undang-undangnya ga sesuai sama rakyat".

Namun kenyataannya DPR dan DPD RI terus berinovasi dalam menyusun maupun menetapkan Undang-Undang yang ada walau tidak sempurna. Karena dari ketidaktepatan itu akan timbul inovasi baru. Dengan adanya Undang-Undang yang telah diperbaiki itu diharapkan sesuai dengan yang ada di masyarakat.

Undang-undang yang dibuat dilihat dari berbagai macam aspek. Sehingga dibutuhkan perhitungan yang matang dalam perencanaannya., karena salah langkah bukan hanya 1 atau 2 orang yang akan terimbas namun seluruh masyarakat Indonesia yang akan merasakan dampaknya. 

Dikutip dari Detik.com DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang sebanyak 32 UU dalam rentang 1 tahun yaitu dari tahun 2021-2022. Sama seperti seorang pelajar yang dimana dalam 1 tahun ia memutuskan berbagai macam hal di dalam keseharian, dikarenakan ia terus berusaha belajar dan berinovasi dari hari-harinya.

Dikutip dari DPR.go.id DPR RI memiliki Fungsi dan Wewenang yang diantaranya: 

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 

  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) 

  • Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun