Mohon tunggu...
Michael Arinda natkam
Michael Arinda natkam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang/Humoris

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Akuntansi Wa'd dan Peranannya dalam Produk keuangan Syariah

18 Desember 2024   18:40 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:54 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian Akad Syariah

 penulis : 1. Michael arinda natkam 

                   2. Dr. Sidig Eko Pramono, CA. Program Study Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia

, ingin membahas salah satu konsep menarik dalam ekonomi syariah, yaitu wa'd. Dalam ekonomi Islam, akad adalah fondasi utama dalam transaksi. Sederhananya, akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akad memastikan bahwa semua pihak terlibat dengan sukarela, transparan, dan dalam batasan yang diatur oleh hukum Islam.

Wa'd, yang artinya "janji," berbeda dengan akad pada umumnya. Wa'd adalah janji sepihak dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu di masa depan. Dalam Islam, wa'd dianggap mengikat secara moral, tetapi tidak selalu mengikat secara hukum. Namun, dalam konteks tertentu, wa'd bisa menjadi dasar bagi berbagai transaksi keuangan, terutama di dunia perbankan syariah.

Permasalahan dalam Penerapan Wa'd

Meskipun wa'd terlihat sederhana, implementasinya dalam ekonomi syariah tidak luput dari tantangan. Beberapa permasalahan yang sering muncul meliputi:

  1. Interpretasi yang Berbeda-beda: Tidak semua ulama sepakat tentang status wa'd. Apakah wa'd cukup kuat untuk menjadi dasar transaksi kompleks? Ada berbagai pandangan mengenai hal ini.

  2. Keterpaduan dalam Produk Keuangan: Wa'd sering digunakan dalam produk seperti murabahah lil amr bi al-syira' (murabahah berdasarkan pesanan) atau swap syariah. Namun, ini memunculkan perdebatan apakah konsep ini sesuai dengan syariah.

  3. Standar Akuntansi yang Belum Detail: Standar akuntansi syariah terkadang belum memiliki aturan teknis yang spesifik terkait wa'd, sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi beragam.

  4. Potensi Penyalahgunaan: Jika tidak dikontrol, wa'd bisa disalahgunakan untuk menciptakan transaksi yang menyerupai riba atau praktik non-syariah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun