Pengertian Akad Syariah
 penulis : 1. Michael arinda natkamÂ
          2. Dr. Sidig Eko Pramono, CA. Program Study Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia
, ingin membahas salah satu konsep menarik dalam ekonomi syariah, yaitu wa'd. Dalam ekonomi Islam, akad adalah fondasi utama dalam transaksi. Sederhananya, akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akad memastikan bahwa semua pihak terlibat dengan sukarela, transparan, dan dalam batasan yang diatur oleh hukum Islam.
Wa'd, yang artinya "janji," berbeda dengan akad pada umumnya. Wa'd adalah janji sepihak dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu di masa depan. Dalam Islam, wa'd dianggap mengikat secara moral, tetapi tidak selalu mengikat secara hukum. Namun, dalam konteks tertentu, wa'd bisa menjadi dasar bagi berbagai transaksi keuangan, terutama di dunia perbankan syariah.
Permasalahan dalam Penerapan Wa'd
Meskipun wa'd terlihat sederhana, implementasinya dalam ekonomi syariah tidak luput dari tantangan. Beberapa permasalahan yang sering muncul meliputi:
Interpretasi yang Berbeda-beda: Tidak semua ulama sepakat tentang status wa'd. Apakah wa'd cukup kuat untuk menjadi dasar transaksi kompleks? Ada berbagai pandangan mengenai hal ini.
Keterpaduan dalam Produk Keuangan: Wa'd sering digunakan dalam produk seperti murabahah lil amr bi al-syira' (murabahah berdasarkan pesanan) atau swap syariah. Namun, ini memunculkan perdebatan apakah konsep ini sesuai dengan syariah.
Standar Akuntansi yang Belum Detail: Standar akuntansi syariah terkadang belum memiliki aturan teknis yang spesifik terkait wa'd, sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi beragam.
Potensi Penyalahgunaan: Jika tidak dikontrol, wa'd bisa disalahgunakan untuk menciptakan transaksi yang menyerupai riba atau praktik non-syariah lainnya.