Mohon tunggu...
Mia SaktianDini
Mia SaktianDini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mia Saktiandini

Education Biology!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apakah Boleh Menikah di Umur 17 Tahun? Ini Dia Penjelasannya!

25 Mei 2021   18:50 Diperbarui: 25 Mei 2021   19:10 4029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kita ketahui bersama bahwa manusia memiliki nafsu biologis. Namun, nafsu biologi tersebut harus tetap berpedoman pada ajaran agama yaitu melalui tahap pernikahan yang sah di mata agama maupun pemerintaah. Pernikahan merupakan suatu pengikatan janji antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk meresmikan ikatan perkawinan yang sah.

Di Indonesia sendiri telah ditetapkan bahwa usia laki-laki dan perempuan yang akan menikah yaitu berumur 19 tahun. Jika seorang laiki-laki dan perempuan akan menikah belum mencapai umur 19 tahun maka dianggap melanggar UU Perkawinan yang ada di Indonesia. Namun jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia, bahwa setiap manusia memiliki bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup bebas, kebebasan dari perbudakan, kebebsan berpendapat dan berekspresi. Nah, jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan Indonesia maka tidak sejalan dengan teori HAM.

Alasan mengapa seseorang yang ingin menikah harus berusia 19 tahun yaitu setiap anak diwajibkan untuk menempuh pendidikan 12 tahun, kemudian di Indonesia memilki kepadatan penduduk yang sangat tinggi, sehingga meminimalisir bertambahnya kepadatan penduduk melalui pernikahan, biasanya seorang anak yang belum berusia 19 tahun masih terlalu dini untuk menjalani kehidupan rumah tangganya nanti, dan untuk mencegah tingginya angka perceraian. Jika dilihat dari faktor ekonomi dan kesehatan juga, pernikahan dini juga khususnya bagi perempuan yang belum berusia 19 tahun, dinilai belum siap untuk mengandung dan melahirkan, dan untuk laki-laki dinilai belum siap untuk menafkahi anak dan istrinya nantinya. Karena laki-laki dan perempuan yang berumur belum mencapai 19 masih dinilai seperti remaja, yaitu masa dimana mereka hanya ingin bersenang-senang sebelum nantinya menjadi dewasa. Belum lagi jika sudah memilki anak, pasti kebutuhan ekonomi menjadi meningkat, dan secara otomatis seorang suami harus memenuhinya, namun disisi lain seorang suami ini masih masuk kedalam kriteria remaja. Hal ini dapat memicu emosi yang bisa berakibatkan kekerasan dalam rumah tangga/KDRT bahkan sampai perceraian dini.

Menurut ahli agama, tujuan dari pernikahan itu sendiri untuk menciptakan suatu rumah tangga yang harmonis, rukun, dan damai. Jika antara suami dan istri masih sama-sama belum dewasa, masih egois satu sama lain, untuk apa pernikahan di lakukan. Untuk mencapai rumah tangga yang ideal itu diperlukan kesiapan sepenuhnya dari lahir dan batin antara kedua belah pihak, saling mengerti satu sama lain.

Maksud dari DPR dan pemerintah mengatur Undang-Undang Perkawinan yaitu untuk menekan bertambahnya kepadatan penduduk, perceraian dini, kekerasan dalam rumah tangga, dan, kesehatan ibu dan bayinya. Pemerintah tetap menetapkan aturan tersebut, dan jika kita membicarakan HAM tentang kebebasan, maka hal ini tidak dapat diterapkan di Indonesia. Karena di rasa kebebasan dalam menikah tidak layak diterapkan di Indonesia. Tetap harus ada peraturan yang mengatur tentang pernikahan. Jika suatu pernikahan di lakukan pada usia belum mencapai 19 tahu, makan dari pihak laki-laki dan perempuan harus menyertakan bukti izin menikah dari orang tua kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Jadi, ini rimender buat kita semua, untuk menyiapkan lahir dan batin sepenuhnya untuk memutuskan untuk menikah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun