Artinya ialah Berikan perempuan hak yang sama maka negara akan menjadi lebih stabil dan aman. Meniadakan hak perempuan (hak setara) maka ketidak stabilan negara pasti terjadi.
Maka sudah sepantasnya Kaum Perempuan Indonesia diperlihara hak-haknya, hak-hak setara dengan kaum lelaki. Hak untuk di lindungi dari kekerasan-kekerasan terhadapnya.Â
Saya mengharapkan pemerintah Indonesia lebih serius dalam menanggapi kasus-kasus seperti ini dan segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.
Undang-undang mungkin tidak akan menyelesaikan masalah namun bukan berarti tidak ada usaha sama sekali untuk mengatasi masalah ini.Â
 Analogikan dengan pintu dan gembok. Maling bisa saja membobol pintu walaupun sudah kita kunci dan gembok pintu tersebut. tapi bukan berarti kita harus pasrah dan tidak mengunci pintu sama sekali bukan?
Saya juga sangat berharap kaum lelaki menyadari untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan. Siapapun dia,berapapun umurnya, Apapun sukunya, agamanya, jabatannya
Tidak sekali-kali Tidak!. #SOS #SaveOurSister
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H