UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI INDONESIA
Konstitusi pada Bahasa Perancis yaitu "constituer" yang mempunyai arti membentuk. Konstitusi ialah peraturan awal (dasar) mengenai pembentukan negara. Dalam KBBI (Kamus  Besar Bahasa Indonesia) Konstitusi bisa diartikan sebagai, segenap ketentuan dan juga aturan tentang ketatanegaraan dan Undang -- Undang Dasar suatu Negara. Dan masih banyak banyak lagi pendapat atas definisi konstitusi menurut para ahli. Konstitusi pada arti sempit terdapat dari Hukum dasar tertulis, yaitu Undang -- Undang Dasar 1945, Sedangkan konstitusi pada arti luas terdapat dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Konstitusi mempunyai tujuan yang hamper sama dengan hukum, tetapi konstitusi lebih mengikat dalam berbagai Lembaga negaraan dengan tugas dan wewenangnya masing -- masing, Hubungan sesame Lembaga negara, Hubungan sesame Lembaga negara dan warga negara, terdapat jaminan atas Hak Asasi Manusia, dan hal lain yang memiliki sifat sesuai dengan perkembangan zaman. Ada 3 hal pokok yang terdapat dalam konstitusi menurut J. G. Steenbeek ialah, Terdapatnya pembagian dan juga pembatasan tugas ketatanegaran yang memiliki sifat mendasar (fundamental ), ditentukannya susunan ketatanegaraan yang memiliki sifat mendasar atau fundamental untuk suatu negara, dan hak -- hak asasi manusia bagai warga negara yang terjamin. Dan ada juga ketentuan -- ketentuan yang adalam Undang -- Undang Dasar menurut Miriam Budiardjo yaitu yang meliputi, Organisasi negara dan juga adanya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif, adanya hak asasi manusia, tata mengubah Undang -- Undang Dasar dan juga terdapat larangan untuk mengubah suatu sifat tertentu yang ada dalam Undang -- Undang Dasar. Terdapat banyaknya pasal yang ada dalam konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi itu baik. Pada kenyataanya terdapat banyak negara yang mempunyai Lembaga -- Lembaga yang mempunyai peran penting pada konstitusi. Hak asasi manusia yang diatur oleh luar konstitusi mempunyai perlindungan lebih baik dibandingkan yang diatur oleh konstitusi dalam itu sendiri. Terdapat banyak negara yang mempunyai aturan -- aturan tertulis yang lebih baik dibandingkan dengan pasal -- pasal yang ada dalam konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme yang berarti bertujuan untuk menjaga negara dibutuhkan pengaturan yang sedemikian sehingga dinamika kekuasaan yang ada dalam pemerintah bisa dikendalikan dan dibatasi dengan sebenarnya. Gagasan ini muncul yang bertujuan untuk merespon perkembangan kekuasaan umum pada kehidupan manusia. Semua negara yang mempunyai persamaan dan perbedaan, dari persamaan dan perbedaan itu timbulnya suatu klasifikasi dari konstitusi yang berlaku untuk semua negara. K.C.Wheare pada buku "Modern Constitution" (1975) menggolongkan beberapa konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid, Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai sifat elastis, dan dapat dengan mudah untuk merubahnya. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi, Konstitusi derajat tinggi yaitu konstitusi yang memiliki kdudukan tertinggi dalam negara begitupun sebaliknya. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan, bentuk negara juga mempengaruhi pada konstitusi, Konstitusi suatu negara sangat ditentukan oleh bentuk negara. Dan yang terakhir yaitu konstitusi pemerintahan presidensial dan konstitusi pemerintahan parlementer. Konstitusi pertama Negara Indonesia ialah Undang -- Undang Dasar 1945. Undang -- Undang Dasar 1945 dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha -- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai pada tanggal 16 Juni 1945 yang terdapat 21 orang, yang diketahui oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh . Hatta, 19 orang anggota yang terdapat dari 11 orang Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing -- masing 1 dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Kemudian BPUPKI membentuk suatu tim khusus yang mempunyai tugas untuk Menyusun konstitusi bagi Inonesia yang dikenal dengan Undang -- Undang Dasar. Latar belakang terbentuknya konstitusi Undang -- Undang Dasar 1945 dimulai dari janji -- janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Namun janji tinggallah janji, penjajah juga tetap penjajah yang selalu mempunyai keinginan untuk lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Undang -- Undang Dasar 1945 pernah tidak berlaku di Indonesia diantara tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959 ketika dikeluarkannya dekrit presiden. Pada saat itu konstitusi yang berlaku yaitu konstitusi Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS) dan pada tahun 1950 memperlakukan Undang -- Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Empat Alinea pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 yang mengandung isi pernyataan luhur bangsa Inddonesia. Pernyataan objektif adanya penjajahan terdapat pada Alinea pertama, yaitu pada kalimat "penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peikemanusiaan dan perikeadilan" . Pernyataan bahwa perjuangan bangsa Indonesia ada di Alinea ketiga dan Langkah -- Langkah untuk kelangsungan hidup bernegara ada di Alinea keempat. Konstitusi dan Negara sepertinya tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, karena konstitusi dan negara mempunyai hubungan yang sangat erat. Dengan adanya suatu konstitusi ialah bagian dari usaha untuk melaksanakan dasar negara. Norma -- norma ideal yang terdapat dalam dasar negara yang dirumuskan dalam bentuk pasal -- pasal yang terdapat dalam Undang -- Undang Dasar . Dasar negara Pancasila dimuat dalam Undang -- Undang Dasar 1945 yang mempunyai arti jika kita melaksanakan konstitusi maka kita juga melaksanakan dasar negara. Konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan -- ketentuan dasar yang ada di UUD 1945 yang merupakan dokumen mengenai peraturan dasar negara. Konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuanketentuan dasar yang ada di UUD 1945 yang merupakan dokumen mengenai peraturan dasar negara. Konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan dari suatu negara, seperti konstitusi di Indonesia (UUD 1945) yang dibuat untuk mencapai tujuan dengan berdasarkan pada nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Konstitusi digunakan penguasa sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita dari tujuan negara yang sesuai dengan kaidah negara pembuatnya. Indonesia memiliki konstitusi untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa indonesia dapat juga digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara berdasarkan dasar negara yaitu pancasila. Pengaturan negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata jika ada konstitusi sehingga proses pemerintahan negara dapat dibatasi dan dikendalikan untuk mewujudkan kehidupan negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H