Penjualan barang atau jasa adalah merupakan sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen,perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah barang tentu perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Di pihak lain para konsumen  umumnya lebih menyukai bila perusahaan dapat melakukan penjualan secara kredit, karena pembayaran dapat ditunda. Dalam kenyataannya, penjualan kredit pada kebanyakan menimbulkan adanya piutang atau tagihan. Transaksi kredit paling sedikit melibatkan dua pihak kreditur, yaitu pihak yang menjualbarang atau jasa dan memperoleh piutang, dan debitur yaitu pihak yang melakukan pembelian dan menjadikan utang.
Dalam kegiatan operasional sebuah perusahaan, piutang merupakan transaksi yang sering terjadi. Piutang merupakan kekayaan kreditur yang dihasilkan dari aktivitas penjualan kredit. Beberapa pengertian piutang dari berbagai sumber diantaranya :
- Piutang dagang menunjukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, dalam kegiatan normal perusahaan biasanya piutang dagang akan dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sehingga dikelompokkan dalam aktiva lancar
- Piutang dapat didefinisikan dalam arti luas sebagai hak atau klaim terhadap pihak lain atas uang, barang, dan jasa. Namun, untuk tujuan akuntansi, istilah ini umumnya diterapkan sebagai klaim yang diharapkan dapat diselesaikan melalui penerimaan kas
- Piutang merupakan klaim terhadap pihak lain, apakah klaim tersebut berupa uang, barang atau jasa, untuk maksud akuntansi istilah dipergunakan dalam arti yang lebih sempit yaitu merupakan klaim yang diharapkan akan diselesaikan dengan uang
Piutang ( accounts receivable, AR) adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Pada sebagian besar entitas bisnis, hal ini biasanya dilakukan dengan membuat tagihan dan mengirimkan tagihan tersebut kepada konsumen yang akan dibayar dalam suatu tenggat waktu yang disebut termin kredit atau pembayaran.
Piutang juga disajikan dalam keuangan negara sejak penerapan sistem akuntansi berbasis akrual pada pelaporan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Definisi "Piutang Negara" diketahui terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara yang hingga saat ini (November 2012 masih berlaku). Selanjutnya, setelah Republik Indonesia menganut otonomi daerah, "Piutang Negara" memperoleh definisi yang berbeda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan perspektif pelaksanaan otonomi daerah.
Penghapusan piutang adalah suatu kerugian yang timbul karena adanya piutang yang tak tertagih oleh perusahaan. Piutang kurang terjamin pelunasannya, karena tidak dibuat dalam suatu perjanjian khusus seperti yang diatur oleh peraturan hukum. Oleh sebab itu, maka piutang inilah yang biasanya mengandung penghapusan piutang (bad debt). Adakalanya telah dapat dipastikan bahwa piutang kepada seorang pelanggan tertentu tidak akan dapat ditagih. Sebabnya macam-macam, yaitu karena pelanggan yang bersangkutan telah dinyatakan pailit, bangkrut, meninggal dunia, atau lari ke luar negri.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan piutang usaha suatu perusahaan tidak tertagih, baik dari segi pemilik piutang maupun dari segi pihak yang berutang. Salah satu penyebab tidak tetagihnya suatu piutang usaha dari segi pemilik piutang usaha adalah karena kurangnya usaha penagihan, kurangnya kontrol dari pemberi piutang, kurangnya seleksi dalam pemberian kredit, sedangkan dari segi pihak yang berutang penyebabnya bisa bermacam-macam, misalnya pihak yang berutang tiba-tiba mengalami kesulitan keuangan, kebangkrutan usaha. Perusahaan yang sebagian besar atau bahkan seluruh pembayarannya dilakukan secara kredit perlu selalu mewaspadai akan adanya resiko tidak tertagih piutang usahanya. Setiap perusahaan, biasanya mempunyai kebijakan tertentu sehubungan dengan keputusan mempertahankan atau menghapuskan sejumlah piutang usaha yang diragukan ketertagihannya. Biasanya kriteria yang digunakan untuk menentukan sejumlah piutang usaha sebagai piutang tak tertagih adalah jika piutang tersebut sudah jauh melewati tanggal jatuh tempo dan segala upaya penagihan sudah dilakukan tetapi tidak bisa tertagih atau jika si pembeli benar-benar sudah tidak mampu membayar utangnya atau perusahaan tersebut memiliki piutang di perusahaan lain tetapi perusahaan lain juga belum bisa membayar piutangnya sehingga perusahaan tersebut menunggu piutangnya dibayar oleh pihak lain, dan jika piutangnya dibayar oleh pihak lain maka perusahaan tersebut akan membayar piutangnya kepada perusahaan yang bersangkutan.
Untuk itu membukukan penghapusan piutang, dikenal dua metode, yaitu :
- Metode Langsung (Direct Write Off Method)
Menurut metode ini, pembukuan penghapusan piutang baru akan dilakukan pada saat suatu piutang benar-benar dinyatakan tidak tertagih oleh perusahaan. Pada saat itulah diadakan pencatatan kerugian tersebut kedalam perkiraan penghapusan piutang disebalah debit, serta mengkreditkan perkiraaan piutang dalam jumlah yang sama, guna mengeluarkan piutang yang tidak tertagih itu dari catatan. (M. Munandar : 2006 : 77)
- Metode Cadangan (Allowance Method)
Menurut metode ini, setiap akhir periode perusahaan perlu mengadakan penaksiran tentang besarnya piutang yang kira-kira tidak tertagih. Pada saat ini jumlah yang diperkirakan tidak tertagih tersebut dianggap dan dicatat sebagi kerugian, dengan cara mendebitkannya kedalam perkiraan penghapusan piutang. Tetapi pada saat ini jumlah piutang yang diduga tidak tertagih tersebut belum dikeluarkan dari perkiraan piutang, melainkan baru dianggap dan dicatat sebagai cadangan piutang yang sekiranya tidak tertagih. Pencadangan ini dilakukan dengan membukukannya ke dalam perkiraan cadangan penghapusan piutang (Allowance For Bad Debt) disebelah kredit.
Bilamana pada sesuatu waktu nanti, piutang yang dicadangkan tidak tertagih itu benar-benar dinyatakan tidak tertagih, maka jumlah tersebut harus dikeluarkan dari catatan perkiraan cadangan penghapusan piutang, karena status cadangan telah berubah menjadi suatu kepastian, yakni dipastikan tidak tertagih lagi. Dengan demikian perkiraan cadangan penghapusan piutang harus didebitkan sebesar piutang yang dinytakan tidak tertagih tersebut. Di samping itu, dengan dipastikannya bahwa piutang yang bersangkutan tidak akan tertagih, maka jumlah tersebut harus pula dikeluarkan dari catatan perkiraan piutang, dengan cara mengkreditkannya sebesar jumlah tersebut. (M. Munandar : 2006 : 77)
Bila pengahapusan piutang tak tertagih naik maka nilai piutang akan berkurang, sebaliknya jika penghapusan tak tertagih turun maka nilai piutang akan naik, penghapusan piutang tak tertagih ini biasanya oleh pihak perusahaan ditetapkan persentase tertentu dari piutangnya. nilai piutang yang dihapusakan karena tidak tertagih, yang disajikan dalam neraca dipengaruhi oleh dua metode yaitu, metode penghapusan langsung dan metode penyisihan. Yang mungkin akan menghasilkan nilai piutang yang berbeda jika digunakan kedua metode tersebut.