Mohon tunggu...
Mia Aulia
Mia Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa semester 6 Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Tegal.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Badan Permusyawaratan Desa Membutuhkan Keterwakilan Perempuan

20 Juni 2023   11:11 Diperbarui: 20 Juni 2023   11:26 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (pemerintah desa). Pemerintah desa menjadi bagian dari birokrasi Negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di tingkat desa, melaksanakan program-program pembangunan, dan memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

BPD merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang berfungsi sebagai wakil masyarakat yang dipilih secara demokrasi oleh masyarakat desa sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Termasuk Peluang bagi perempuan untuk terlibat proses penyelenggaraan pemerintah memberikan kritikan, masukan dan melakukan fungsi BPD bagi masyarakat. Untuk itu, hak semua masyarakat baik laki laki maupun perempuan. Akan tetapi, pada faktanya perempuan masih dianggap belum dapat berperan dalam dunia politik terutama unit tingkat pedesaan. Stigma yang harusnya tidak diterapkan di jaman yang sudah modernisasi, dan dengan adanya HAM yang berlaku dalam negara. Kemudian, partisipasi perempuan masih banyak yang tergolong rendah akibat adanya masalah kesetaraan gender yang kurang diperhatikan oleh masyarakat.

Keadilan dan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hak dan kesempatan berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan masih perlu banyak peningkatan. Secara umum, perempuan masih tertinggal di berbagai bidang dibanding laki-laki.
Banyak kebijakan publik yang diformulasikan dengan asumsi bahwa peran perempuan hanya sebatas ibu rumah tangga, sehingga mengurangi hak dan kesempatan perempuan yang akhirnya mengukuhkan bentuk-bentuk ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender di segala bidang pembangunan, apalagi
dalam pengambilan keputusan.

Namun masih saja peran perempuan yang belum dioptimalkan sebagaimana mestinya. Misalnya, apabila ada kasus yang terjadi di desa, maka penyelesaiannya hanya melibatkan kaum laki-laki saja. Hal tersebut membuktikan bahwa partisipasi perempuan dalam penyelesaian persoalan di tingkat desa belum maksimal, posisinya belum menjadi penentu dalam pengambilan keputusan.

Maka, untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, kiranya desa harus melakukan upaya pemberdayaan perempuan melalui peningkatan partisipasi perempuan, guna peningkatan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan di semua tahapan pembangunan. Selain itu, penguatan kelembagaan desa juga penting dilakukan dalam rangka pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan di tingkat desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun