Menjamurnya Penipuan Di Dalam Dunia Bisnis
Kejujuran sering di anggap biasa-biasa saja. Padahal dampak yang akan terjadi akibat perbuatan tidak jujur akan berakibat vatal dan merugikan diri sendiri, karena kejujuran akan melahirkan kepercayaan seseorang kepada kita. Sekali seseorang berbohong, maka sangat sulit orag lain mempercayainya. Terutama dalam berbisnis agar bisnis lancar dan terus berkembang.
Belakangan ini marak sekali terjadi penipuan di dalam dunia bisnis, seperti yang sangat familiar saat ini yaitu bisnis jual beli on line. Dengan semakin berkembangnya tekhnologi saat ini semakin banyak orang menggunakan internet di seluruh penjuru dunia dalam ber bisnis. Bisnis on line menjadi salah satu bisnis yang banyak di minati oleh masyarakat dan menjamur dimana-mana. Karena kemudahan dalam menjalankannya dan mengahasilkan keuntungan yang luar biasa. Namun, banyak orang menyalah gunakan perkembangan tekhnologi ini salah satunya melakukan kecurangan dalam bebisnis. Para konsumen banyak yang mengeluh akibat bisnis on line, seperti adanya penipuan dan ketidak coockan dengan barang yang sudah dibeli. Lalu bagaimana pendapat syariah dan umum tentang bisnis on line, dan bagaimana cara mencegah terjadinya penipuan atau hal lain yang tidak di inginkan dalam berbisnis?
Dalam islam jual beli diperbolehkan sesuai firman Allah yangb berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesame dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.(QS. An-Nissa’:29) dan QS. Al-Baqarah:275 yang artinya “keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Adapun dalam hal jual beli jarak jauh, termasuk online memang sulit dalam menyediakan sample produk yang di tawarkan oleh penjual. Tetapi seharusnya ada jaminan dari penjual bahwa apabila barang rusak ataupun cacat maka penjual bersedia mengganti barangnya dengan yang baru ataupun mengembalikan uang yang sudah ditransfer pembeli sesuai kesepakatan yang dilakukan sebelum tranaksi dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak yang sama dalam memutuskan transaksi tersebut sesuai kesepakatan yang telah dilakukan. Sebagai tambahan, produk yang dijual secara online biasanya justru menyediakan spesifikasi yang jauh lebih lengkap dari pada toko.
Sebagai contoh: barang elektornik berupa kamera digital semisal. Seringkali toko yang menjual kamera digital tidak dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai kualitas dari barang tersebut. Tapi saat kita membeli/menjual secara online malah mendapatkan spesifikasi yang lengkap pada barang yang mau kita beli. Bahkan situs online juga menawarkan kita dengan produk- produk lain yang mau kita beli sebagai perbandingan. Maka dari itu islam meberikan kita berbagai macam akad dalam jual beli dengan syarat dasarnya berbisnis harus jujur, bersih dan tidak merugikan salah satu pihak, karena jual beli tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan sepihak saja, melinkan mencari keuntungan bersama menguatkan tali persaudaraan antara si penjual dan pembeli, terutama dalam memberikan kepuasan kepada pelanggan. Karena memberikan kepuasan kepda pelanggan merupakan strategi yang penting dalam berbisnis, dengan seperti itu hubungan antara penjual dan pembeli akan berkelanjutan dan bisnisnya akan semakin berkembang. Karena itulah dalam jual beli ke dua pihak tersebut harus sama-sama merasa senang dan di untungkan. Jangan sampai salah satu pihak terutama pembeli merasa kecewa ataupun tidak puas dengan layanan yang diberikan dan barang yang dijual. Sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan hal-hal lain yang tidak di inginkan.
Bertransaksi YA di awal, Namun TIDAK di akhir
Dalam bertransaksi seorang pembeli atau penjual harus mempertimbangkan barang yang akan di beli atau di jual. Seperti penjual yang harus mempertimbangkan harga barang yang akan di jual dengan kualitas yang ada. Sehingga pembeli (konsumen) tidak di kecewakan dan penjual juga tidak di rugikan, begitu pula pembeli juga harus memperhatikan barang yang akan di beli, karena di takutkan adanya kerusakan, ketidakcocokan, dan adanya perubahan fikiran, misalkan pembeli dilemma untuk tetap membeli barang tersebut atau tidak. Maka pembeli bisa mengkonfirmasikan kepada penjual untuk tetap melanjutkan jual beli atau meng cancelnya. Namun sebelumnya terlebih dahulu harus ada perjanjian yang mengikat keduanya dan kejujuran dari seorang pembeli juga sangat penting dalam hal jual beli karena tidak semua pembeli itu jujur, dikhawatirkan pembeli hanya mengakal-ngakali barang yang telah di beli karena adanya alasan kerusakan atau hal lainnya sehingga pembeli dengan mudah ingin mengembalikan dengan alasan yang telah dibuat. Kesepakatan dalam transaksi sangat penting untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua belah pihak. Apalagi jika dalam berbisnis selalu mengutamakan kejujuran, maka bisnis akan sukses dan semakin jaya, karena jujur itu indah dan membawa keberkahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H