Mohon tunggu...
Mahasiswa MHU 2012
Mahasiswa MHU 2012 Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

bolehkah wanita pergi haji tanpa suami?

13 Mei 2013   20:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:38 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

INDAH WULANDARI PRIYANA

Ibadah haji, hukumnya adalah wajib atas wanita, sebagaimana diwajibkan atas pria, keduanya sama dihadapan hukum haji, ketika wanita tersebut telah memenuhi syarat haji.

Ada permasalahan yang timbul berkaitan dengan ibadah haji wanita bersuami, yaitu masalah izin dari suami. Di satu sisi, wanita tersebut ada kemampuan secara materi, baik untuk bekal maupun biaya perjalanan, seperti mendapatkan harta warisan atau karena tugas dan fasilitas dari tempat bekerja, namun di sisi lain suami tidak ada kemampuan untuk pergi beribadah haji dengan isterinya.

Apakah izin suami termasuk hal yang harus didapatkan oleh wanita tersebut ketika hendak berhaji, kemudian bagaimana hukumnya apabila suami tidak memberi izin namun tetap pergi juga, atau suami bahkan melarangnya, karena gengsi atau sebab lain, dengan anggapan bahwa isteri harus taat kepada suami dalam keadaan bagaimanapun, bahkan kewajiban kepada orang tua akan diakhirkan apabila harus berseberangan dengan kewajiban terhadap suami.

Dalam persoalan ini para ulama ada yang mengatakan diperbolehkan dan ada juga yang melarang bagi ulama yang memperbolehkan mereka melihat dari sahnya suatu haji itu tidak dilihat dari izin dari suami dan bagi ulama yang melarang dikarenakannya seorang wanita yang pergi haji harus diikutsertakan mahramnya karena ada hadits yang berbunyi. “Janganlah seorang wanita pergi kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Bagi seorang wanita yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa suami juga memiliki pertimbangan-pertimbangan:

1.ketaatan kepada suami sebagai seorang istri wajib bagi kita memberi penghormatan dan ketaatan terhadap suami.

2.hak Allah dan hak hamba-Nya : setiap makhluk Allah memiliki hak untuk melakukan hak yang dimiliki Allah yaitu berkunjung ke Baitulla.

Olehkarena itu diwajibkan bagi semua hamba Allah yang sudah memiliki kesempurnaan atau kekuatan jasmani dan rohaninya maka diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.Dan tidak ada halangan bagi hamba-Nya untuk menjalankan perjalanan suci ini.Walaupun terkadang apa yang diperintahkan Allah tidak sejalan dengan kewajiban manusia atau hamba-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun