Dalam pernikahan terjadi adanya ikatan batin suami dan istri tentu saja dalam pernikahan tersebut adanya kewajiban antara suami dan istri. Kewajiban adalah tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Dalam hal ini saya akan memberikan kewajiban - kewajiban antara suami dan istri.Â
Dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 33 disebutkan bahwa Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat menghormati, setia danmemberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Untuk pasal suami disebutkan di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 34 ayat 1 yang isinya Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatukeperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.Lalu hal ini dijelaskan juga didalam kompilasi hukum Islam pasal 80 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 yang isinya :
(1) Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
(2)Suami wajib melidungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(3)Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4)sesuai dengan Penghasilannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.Â
(5)Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempuma dari istrinya.Â
 (6)istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebutpada ayat (4) huruf a dan b.Â
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat(5) gugur apabila istri nusyuz.
Sedangkan kewajiban istri juga dijelaskan di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 34 yang isinya Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. Hal ini dijelaskan juga di dalam kompilasi hukum Islam pasal 83 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwaÂ
(1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.Â
(2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Maka dari kesimpulan diatas bahwa pernikahan menyebabkan adanya kewajiban suami dan istri. Kewajiban suami dan istri merupakan hal yang sangat mengikat diantara kedua belah pihak dan disebutkan juga di dalam undang-undang dan kompilasi hukum Islam di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H