Mohon tunggu...
Mohammad Mahendra Kusuma
Mohammad Mahendra Kusuma Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa tingkat awal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami UU ITE, Apakah Sudah Benar Bermedia Sosial dengan Bijak?

19 Februari 2023   22:23 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:40 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, warganet dengan mudahnya mengekspresikan pendapat dan cuitan  melalui kanal media sosial. Tapi ingat, apakah warganet sudah benar-benar mengetahui keberadaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur untuk segala kegiatan yang dilakukan di media sosial tidak bisa dilakukan secara semobarangan dalam mengekspresikan pendapat.

Taugaksih kalau UU ITE itu memuat ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang elektronik, apabila merugikan wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

UU ITE juga mengatur banyak nya perlindungan hukum atas kegiatan yang mempergunakan internet sebagai medianya, baik dalam transaksi maupun dalam dalam pemanfaatan informasinya.

Dalam kehadirannya, UU ITE juga mengatur berbagai ancaman u=hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE juga menyediakan kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masayarakat untuk mndapatkan kepastian hukum, sudah mulai terasa dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.

Oleh karena itu, warganet perlu mengetahui apa saja yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar tidak terkena jeratan hukum pada pasal UU ITE

  • Penghinaan dan pencemaran nama baik

Pada pasal 45  ayat (3) UU ITE, yang berisikan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hal mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya infromasi elektronik dan dokumen elektronik yang memilki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dimana pada pasal yang telah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa di media sosial warganet sudah tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun Lembaga tertentu.

  • Melanggar kesusilaan

Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggat kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama  (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE :

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dapat dikatakan bahwa jika warganet memiliki keluhan tentang suatu Lembaga, instansi ataupun produk, baiknya warganet tidak lagi mengekspos di internet tetapi langsung ditujukan kepada Lembaga atau instansi langsung melalui kanal resmi.

 

Konsep -- konsep komunikasi digital, regulasi digital

konsep Komunikasi Digital adalah konsep-konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen-elemen yang tidak ada pada internet, seperti CD-ROM, multimedia, atau perangkat lunak komputer virtual reality (gambar tiga dimensi yang seperti nyata). Internet memungkinkan hampir semua orang di belahan dunia manapun untuk saling berkomunikasi dengan cepat dan memudahkan manusia dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Internet telah berkembang secara fenomenal, baik dari jumlah penggunanya maupun jumlah host computer (komputer induk). 

Konsep komunikasi digital akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan zaman yang dipengaruhi dengan penemuan alat-alat berbasis teknologi yang terus berkembang.Manfaat dari sistem komunikasi seperti ini dengan cepat dipahami dan ditangkap cepat oleh masyarakat, karena dapat diakses di mana saja.

Komunikasi digital merupakan komunikasi online. Komunikasi digital adalah komunikasi berbasis komputer untuk mengirim dan menerima pesan atau bertukar kabar lewat platform digital. Konsep komunikasi digital selalu berkembang tergantung pada penemuan-penemuan alat berbasis teknologi internet. Komunikasi digital disebut juga komunikasi di dunia maya.

Komunikasi digital adalah cara baru yang semakin populer untuk berkomunikasi dengan orang-orang. Komunikasi digital telah menjadi bagian dari kehidupan yang memungkinkan pesan disampaikan dari satu orang ke orang lain. Media digital termasuk menggunakan internet, media sosial dan teknologi lainnya untuk mengirim dan menerima informasi.

Meningkatnya volume dan intensitas komunikasi digital di Indonesia menyebabkan perlunya pengaturan media digital. Regulasi digital merujuk pada regulasi yang dibuat untuk menaikkan standar dan menghukum pelanggar pengguna ruang digital. Regulasi digital dibuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital terhadap bahaya kejahatan digital. Salah satu regulasi digital Indonesia adalah UU ITE.

Berbagai konflik di bidang media digital telah mengangkat pamor regulasi komunikasi digital di Indonesia. Berdasarkan laporan penelitian observasi oleh Rusidah Rihadatul Aisy dalam artikel "Pengertian Kaidah Komunikasi Digital di Kalangan Usia 18-22 Tahun", ditemukan bahwa dewasa muda pada umumnya dididik di bawah UU ITE. Pendapat para narasumber sendiri tentang keberadaan peraturan ini sangat berbeda. Sebagian memahami kegunaan dan urgensi aturan dan regulasi ruang digital Indonesia yang diterapkan melalui UU ITE. 

Namun akibat kontroversi pasal-pasal UU ITE tersebut, publik berharap agar oknum-oknum yang kerap melakukan tindak pidana berdasarkan pasal-pasal karet UU ini berhenti. Masalah lain muncul dari banyaknya pelanggaran UU ITE oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ITE ini berkisar dari kejahatan peretasan hingga distribusi video pribadi yang tidak sah. Tentu saja, persoalan ini bisa jadi karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan fakta bahwa UU ITE tidak tegas karena menghalangi orang yang melanggar hukum digital.

Menanggapi fenomena tersebut, karena para peneliti dan kalangan terpelajar, perguruan tinggi Indonesia, serta mahasiswa dan pengajar, seperti Pendidik misalnya, tentu dapat mengambil langkah-langkah untuk mendorong permasalahan ini. 

Kajian ilmiah dengan melakukan studi banding ke negara lain melalui riset yang luas dan mendalam dapat dilakukan untuk menciptakan konsep regulasi ruang digital yang optimal bagi Indonesia. Selain itu, sebagai respon atas maraknya pelanggaran UU ITE di Indonesia, sebagai agen perubahan, mahasiswa dapat menambah informasi dan mengkampanyekan kepada masyarakat tentang pentingnya menaati UU ITE. Mahasiswa juga dapat membimbing masyarakat tentang cara-cara komunikasi digital yang baik dan aman, khususnya di tengah maraknya dunia kriminal online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun