Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan asas sebagai dasar atau prinsip (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), lebih jauh, asas dapat bermakna dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi). Asas pengelolaan hutan merupakan proses pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam berupa hutan yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu dengan tetap mempertahankan produktivitasnya tanpa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Pengelolaan hutan (Forest management) adalah praktik penerapan prinsip-prinsip biologi, fisika, kimia, analisis kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial, dan analisis kebijakan dalam mempermudahkan, membina, memanfaatkan, dan mengkonservasikan hutan untuk mencapai tujuan dan sasaran-sasaran tertentu dengan tetap mempertahankan kelestarian hasilnya. Pengelolaan hutan mencakup kegiatan-kegiatan pengelolaan terhadap keindahan, ikan, rekreasi, satwa liar, kayu serta hasil bukan kayu lainnya, serta manfaat lain yang dapat dihasilkan dari hutan (Helms 1998 dalam Suhendang 2020). Sehingga menurutnya, pengelolaan hutan mesti berlandaskan pada prinsip-prinsip pengelolaan ekosistem yaitu (1) adanya ketegasan tujuan; (2) dilaksanakan berdasarkan kepada kebijakan, tata cara, dan petunjuk praktis yang jelas; dan (3) bersifat adaptif yaitu proses penyesuaian ke arah yang lebih cocok dengan keadaan lingkungan lokalnya, berdasarkan hasil monitoring dan penelitian yang berlandaskan pemahaman ekologis, serta proses dalam mempertahankan keberlanjutan komposisi, struktur, dan fungsi ekosistem dalam jangka panjang.
Asas pengelolaan hutan pada mulanya hanya berfokus terhadap kelestarian hasil (Sustained yield principles) atau yang lebih dikenal dengan pengelolaan tegakan hutan (Timber stand management) dan terus berkembang. Kemudian bergeser kepada prinsip manfaat ganda hutan (Multiple use of forest principles). Dalam prinsip ini, hutan tidak hanya menghasilkan kayu tetapi juga memberikan manfaat lain. Berikutnya, asas pengelolaan hutan menitik beratkan terhadap peran sosial masyarakat dalam pengelolaan hutan atau Forest for People. Selanjutnya, prinsip pengelolaan hutan yang dianut oleh sebagian besar Negara-negara di dunia saat ini adalah prinsip pengelolaan hutan lestari (PHL) dengan tetap melibatkan peran masyarakat sebagai upaya mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Sementara itu, Schlaepfer (1997) dalam Suhendang (2020) menjelaskan pengelolaan berbasis ekosistem (Ecosystem based forest management) adalah penyempurna dari konsep pengelolaan ekosistem.
Pengelolaan berbasis ekosistem didefinisikan sebuah proses yang sistematis, berdasarkan pada penerapan ilmu pengetahuan yang utuh dan sesuai serta penilaian yang baik. Menurutnya, pengelolaan ditujukan pada kesatuan wilayah tertentu, untuk mencapai penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Sebagai Negara dengan luas kawasan hutan terbesar ketiga di dunia, seyogyanya menganut 12 prinsip pengelolaan sumber daya hutan dan lanskap untuk pembangunan bekelanjutan yang terdiri dari (1) ditujukan untuk mencapai penggunaan sumberdaya ekosistem secara berkelanjutan; (2) bersifat menyeluruh; (3) berbasis ekosistem; (4) berspersktif lanskap; (5) bertujuan yang sudah ditetapkan; (6) bersifat terintegrasi; (7) bersifat partisipatif; (8) berbasis pada hasil monitoring yang berkelanjutan; (9) bersifat adaptif; (10) berbasis pada ilmu pengetahuan yang utuh dan penilaian yang tepat; (11) memperhitungkan pengetahuan, emosi dan reaksi moral dalam pengembalian keputusan-keputusan; (12) berbasis pada prinsip pencegahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H