Pandangan Positivisme Hukum
Positivisme hukum berfokus pada hukum sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, terlepas dari nilai moral atau sosial di luar hukum itu sendiri. Menurut aliran ini, yang penting adalah apakah aturan hukum yang berlaku telah ditegakkan dengan benar sesuai prosedur hukum yang ada.
Dengan kata lain, menurut positivisme, hukum dalam kasus ini tidak perlu melihat apakah pencabutan izin BPRS Mojo Artho secara sosial adil atau tidak, tetapi lebih kepada apakah tindakan hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan formal yang ada.
Pandangan Sociological Jurisprudence
Sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh Roscoe Pound, berpendapat bahwa hukum tidak hanya harus dilihat sebagai aturan yang formal, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang harus dipahami dalam konteks sosial dan dampaknya terhadap masyarakat. Aliran ini melihat bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana faktor sosial mempengaruhi implementasi hukum.
Dalam pandangan ini, proses hukum tidak hanya harus adil dari sudut pandang formal, tetapi juga harus menghasilkan dampak sosial yang positif atau setidaknya meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, jika pencabutan izin BPRS Mojo Artho menimbulkan keresahan di kalangan nasabah atau menurunkan kepercayaan terhadap perbankan syariah, maka regulasi tersebut mungkin dianggap tidak cukup baik dari perspektif sociological jurisprudence.
m ilyas amry (222111063)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H