Mohon tunggu...
Mhmmd Ilyas Amri00
Mhmmd Ilyas Amri00 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

BPRS Mojo Artho Gulung Tikar?

30 September 2024   13:12 Diperbarui: 30 September 2024   13:15 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pandangan Positivisme Hukum

Positivisme hukum berfokus pada hukum sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, terlepas dari nilai moral atau sosial di luar hukum itu sendiri. Menurut aliran ini, yang penting adalah apakah aturan hukum yang berlaku telah ditegakkan dengan benar sesuai prosedur hukum yang ada.

Dengan kata lain, menurut positivisme, hukum dalam kasus ini tidak perlu melihat apakah pencabutan izin BPRS Mojo Artho secara sosial adil atau tidak, tetapi lebih kepada apakah tindakan hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan formal yang ada.

Pandangan Sociological Jurisprudence

Sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh Roscoe Pound, berpendapat bahwa hukum tidak hanya harus dilihat sebagai aturan yang formal, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang harus dipahami dalam konteks sosial dan dampaknya terhadap masyarakat. Aliran ini melihat bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana faktor sosial mempengaruhi implementasi hukum.

Dalam pandangan ini, proses hukum tidak hanya harus adil dari sudut pandang formal, tetapi juga harus menghasilkan dampak sosial yang positif atau setidaknya meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, jika pencabutan izin BPRS Mojo Artho menimbulkan keresahan di kalangan nasabah atau menurunkan kepercayaan terhadap perbankan syariah, maka regulasi tersebut mungkin dianggap tidak cukup baik dari perspektif sociological jurisprudence.

m ilyas amry (222111063) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun