Akhir akhir ini banyak berita yang sering bermunculan  di sosial media, baik tiktok, IG, FB, Youtube  bahkan media saluran televisi pun menanyangkan nya. Meskipun hubungan Nikita Mirzani dengan putrinya memang tidak berjalang baik, akan tetapi Nikita Mirzani tetap peduli kepada Lolly karena merupakan anak kandungnya. Nikita Mirzani marah lantaran putrinya tersebut diperlakukan tidak baik oleh Vadel. Bahkan keduanya di isukan telah melakukan hubungan diluar nikah sampai ada yang mengatakan Aborsi.Â
Nikita Mirzani pun melaporkan Vadel kepada pihak berwajib atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Bahkan saking kesalnya kepada Vadel, Nikita Mirzani mengadakan sayembara yang bernilai 200 juta bagi yang mampu menyiram kediaman Vadel menggunakan air kotor.Â
Cara pandang positif hukum terhadap kasus diatas
Gugatan yang dilaporkan Nikita Mirzani kepada Vadel yaitu Vadel terjerat dan melanggar UU Perlindungan Anak  No 35 tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.Â
Apa itu madzhab hukum positif ?Â
Aliran yang menganut perintah yang harus ditaati, ditujukan kepada masyarakat dan berakibat sanksi jika tidak menaati aturan tersebut.Â
Argumen penulis jika Hukum Positif di terapkan di Indonesia yaitu Ada kekurangan dan kelebihan sendiri dikarenakan Indonesia berpedoman PANCASILA. Untuk kekurangan nya sendiri yaitu Hukum seakan akan  dibuat semena mena/dijadikan alat oleh penguasa , tidak menutup kemungkinan putusan (aturan) tersebut adil atau tidak, sesuai moral atau tidak.  Jelas hal ini menyalahi sila ke 5 dari pancasila. Bisa dikatakan juga Hukum Tajam kebawah Tumpul keatas.Â
Sedang untuk kelebihan nya yaitu tentunya ada kejelasan hukum (kepastian hukum) yang mengikat kepada masyarakat.Â
Penulis
M Ilyas Amry (222111063)Â
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA