Pesantren, sebagai institusi pendidikan Islam tertua di Nusantra, bahkan sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945 pesantren telah berperan dalam mengusir penjajah yang ingin menguasi Indonesia. Meskipun, tidak ada data sejarah kapan pertama pesantren berdiri, terdapat pendapat bahwasanya pesantren sudah ada sejak islam masuk pertama kali ke Indonesia pada abad ke -14.
Pesantren lahir untuk memenuhi kebutuhan dalam masyarakat, setidakanya ada 3 fungsi utama dalam pesantren yaitu Agama (diniyyah), sosial (ijtima'iyyah) dan pendidikan (tarbawiyyah).Â
Ketiga fungsi tersebut masih tetap bertahan hingga sekarang sebagai institusi islam sehingga dapat digambarkan secara jelas yang bahwasanya pesantren menjadi acuan bagaimana pengetahuan dan nilai dapat dikembangkan dalam individu santri.
Dalam Islam, anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan diperlakukan dengan kasih sayang. Prinsip kasih sayang ini tercermin dalam ajaran Nabi Muhammad yang menegaskan
"Siapa yang tidak menyayangi orang yang kecil di antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih besar di antara kami, maka ia bukan dari golongan kami." (Abu Dawud).
Namun, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Sepanjang tahun 2018-2019, terdapat 37 kasus kekerasan di pesantren, dengan 33% berbentuk kekerasan fisik dan sisanya berupa pelecehan seksual.
Data KPAI menunjukkan, kasus kekerasan anak terus meningkat, lebih dari 2.500 kasus dilaporkan pada tahun 2023. Sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan. Tentunya ini menjadi masalah yang serius yang harus ditanggapi dengan segera oleh pemangku tinggi dari instansi pendidikan baik Pesantren maupun sekolah umum.
Kekerasan ini bertentangan Dalam UUD 1945 Pasal 28b Ayat 2, Â tercantum yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan diskriminasi.Â
Selain itu, hak-hak anak juga terlindungi oleh Konvensi Hak Anak (KHA), dalam keputusan presiden nomor 36 Tahun 1990, dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu tentang Negara, Pemerintahan, Pemerintahan Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelengaraan perlindungan anak.
Konsep Pesantren Ramah Anak