Nama : Muhamm Ishmarakan
NIM : 07041282227094
Dosen Pengampuh : Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.Sc
Holocaust adalah penganiayaan dan pembantaian sistematis yang disokong negara terhadap 6 juta orang Yahudi Eropa oleh rezim Nazi Jerman dan sekutu serta para kaki tangannya (Structure Violence). United States Holocaust Memorial Museum menetapkan periode 1933--1945 sebagai rentang tahun kejadian Holocaust, yang dimulai pada tahun 1933 ketika Adolf Hitler dan Partai Nazi naik ke tampuk kekuasaan di Jerman (Culture Violence). Holocaust berakhir pada 1945 ketika Kubu Sekutu mengalahkan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.Â
Partai Nazi merupakan gerakan politik antisemitisme. Ketika Nazi naik ke tampuk kekuasaan di Jerman pada 1933, mereka menggunakan pemerintah untuk menyasar dan menyingkirkan orang Yahudi dari masyarakat Jerman. Di antara tindakan antisemitisme lainnya, rezim Nazi Jerman memberlakukan undang-undang diskriminatif dan kekerasan terorganisasi yang menyasar kaum Yahudi Jerman. Rezim tersebut menggunakan cara-cara ini dan tindakan lainnya untuk menekan orang Yahudi Jerman agar beremigrasi.
Pada akhir 1930-an, Nazi menyebarkan kebijakan antisemitismenya keluar wilayah Jerman melalui kebijakan luar negeri dan perluasan wilayahnya yang agresif. Selama Perang Dunia II (1939--1945), Nazi Jerman semakin memperluas kekuasaannya atas Eropa dengan menaklukkan negara-negara lain, membentuk aliansi dengan pemerintah lain, dan menciptakan negara-negara boneka. Pada 1942, Nazi Jerman menguasai sebagian besar wilayah benua Eropa dan sebagian wilayah Afrika Utara.Â
Selama Perang Dunia II, perlakuan para pemimpin Nazi terhadap 9 juta orang Yahudi Eropa kian radikal, dan penganiayaan pun berubah menjadi pembantaian massal (Direct Violence & Behavior). Selama dan setelah invasi Jerman ke Polandia pada September 1939, otoritas Jerman memperlakukan penduduk sipil dengan brutal. Kebrutalan ini mencakup kekerasan terhadap populasi Yahudi yang besar. Otoritas Jerman mendirikan ghetto untuk mengisolasi dan memiskinkan warga Yahudi di pendudukan Polandia. Ghetto adalah bagian dari kota atau kota kecil di mana penjajah Jerman memaksa orang Yahudi untuk hidup dalam kondisi yang penuh sesak dan tidak sehat. Kehidupan di ghetto diwarnai oleh kelaparan, penyakit yang merajalela, dan kekerasan yang sewenang-wenang. Akhirnya, otoritas Jerman juga mendirikan ghetto di wilayah pendudukan lainnya di Eropa timur dan Hungaria. Ratusan ribu orang Yahudi tewas di ghetto antara 1939 dan 1945.Â
Pada 1941, para pemimpin Nazi memutuskan untuk melaksanakan pembantaian massal terhadap kaum Yahudi Eropa. Mereka secara halus menyebut tindakan ini sebagai "Final Solution to the Jewish Question" (Solusi Akhir untuk Persoalan Yahudi) (Structure Violence & Attitude). Keputusan untuk melakukan genosida ini terjadi dalam konteks serangan Jerman ke Uni Soviet pada Juni 1941. Di kota besar dan kecil serta di desa-desa di wilayah pendudukan di Eropa timur, unit-unit pasukan Jerman melakukan penembakan massal terhadap orang-orang Yahudi setempat dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka membantai seluruh komunitas Yahudi. Selain penembakan, unit-unit pasukan Jerman terkadang menggunakan mobil van gas yang dirancang khusus untuk membantai orang-orang Yahudi. Sebanyak 2 juta laki-laki, perempuan, dan anak-anak Yahudi tewas dalam pembantaian ini (Direct Violence).
Setelah perang, banyak penyintas Holocaust yang masih terus menghadapi ancaman antisemitisme dan pengungsian dengan kekerasan saat mereka berusaha membangun kehidupan baru. Mereka yang tidak dapat atau tidak mau kembali ke rumah pra-perang mereka terpaksa tinggal di kamp-kamp pengungsi. Di sana, banyak yang harus menunggu bertahun-tahun sebelum mereka dapat berimigrasi dan mulai membangun kehidupan mereka kembali.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Holocaust adalah suatu peristiwa genosida yang dilakukan nazi jerman terhadap kaum yahudi dari tahun 1933 hingga 1945 yang memakan korban hingga jutaan warga yang jika  lihat tentunya ini merupakan suatu peristiwa yang sangat mengerikan dan brutal. Tentunnya genosida ini menjadi contoh bahwa didunia ini memerlukan rasa kemanusiaan yang tinggi dan toleransi terhadap sesama manusia, terlepas background orang tersebut, entah dia berbeda ras, agama, dll. kita juga tahu bahwa melakukan tindakan genosida itu berarti mengurangi jumlah populasi manusia yang ada di dunia ini dan juga perbuatan ini tentinya sangat tidak baik. maka dari itu setidaknya peristiwa dijadikan pelajaran di masa depan. diharapkan juga dengan melakukan penekanan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, akhlak, oleh PBB serta melakukan tindakan tegas terhadap negara ataupun pihak tertentu yang melakukan genosida terhadap suatu kaum.
Referensi
Holocaust (Artikel Singkat). (n.d.). Ensiklopedia Holocaust. Retrieved March 2, 2023, from https://encyclopedia.ushmm.org/content/id/article/holocaust-abridged-articleÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H