Mohon tunggu...
Mhmd Abshar
Mhmd Abshar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Akuntansi – Universitas YARSI

Dengan adanya kompasiana dapat memudahkan saya dalam menuliskan artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Karakteristik Pembiayaan Mudharabah dalam Akuntansi Syariah

3 Juni 2024   05:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:10 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pada tahun 1990-an, bank syariah pertama kali muncul di Indonesia. Bank Syariah Indonesia didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 Agustus 1990. Mudharabah adalah kontrak kerja sama usaha antara shahibul maal dan mudharib dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya. Dimana, jika usaha mengalami kerugian, pemilik dana bertanggung jawab atas semua kerugian tersebut. Hal ini tidak akan terjadi jika pengguna dana melakukan kesalahan atau kelalaian, seperti kecurangan dan penyalahgunaan dana. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi pembiayaan mudharabah dan bagaimana karakteristik pembiayaan mudharabah.

Definisi Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah kontrak antara dua atau lebih orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha bersama. Salah satu pihak bertindak sebagai penyedia modal secara penuh (shohibul maal), dan pihak lain bertindak sebagai yang menjalankan usaha (mudharib), dan keduanya membagi keuntungan dari usaha tersebut. Seperti yang disepakati pada awal kontrak, pemilik dana bertanggung jawab atas kerugian, tetapi jika pengelola dana bertanggung jawab atas kerugian, pengelola dana yang bertanggung jawab.

Karakteristik Pembiayaan Mudharabah

Dalam akuntansi syariah, pembiayaan mudharabah memiliki beberapa karakteristik yang perlu untuk dipahami, yaitu:

1. Pengakuan Dana Mudharabah

Pada saat akad mudharabah ditandatangani, dana mudharabah diakui sebagai aset bank syariah. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip istisna, yang berarti bahwa aset diakui saat bank syariah memiliki kewajiban atau hak untuk melakukan sesuatu.

2. Penilaian Dana Mudharabah

Menurut prinsip al-waqai'ah, atau aktualitas, aset dinilai berdasarkan nilainya yang sebenarnya saat pengakuan. Hal ini dana mudharabah diperhitungkan berdasarkan nilai pokoknya.

3. Pengakuan Keuntungan Mudharabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun