Dalam AlQuran, disebutkan tentang keuntungan orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah. Ibaratnya, seperti sebutir biji (buah) yang tumbuh, lalu mengeluarkan tujuh tangkai. Setiap tangkai mengeluarkan 100 buah.
(QS. Al-Baqarah: 261)
--
Terjemahan: Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah Melipatgandakan bagi siapa yang Dia Kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.
***
Itulah janji Allah kepada mereka yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah, satu biji yang diinfaqkan menghasilkan 700 biji. Itu hanya satu biji, bagaimana kalau sampai puluhan biji! Itulah daur infaq di jalan Allah.
Seorang kandidat pada musim Pilkada, kebaikannya juga akan diumpamakan sebagaimana dimaksud ayat di atas. Satu sumbangan atau infaq yang dikeluarkan oleh kandidat akan berlipat-lipat hingga ribuan kali lipat.
Suatu waktu anda membuka koran, TV, radio, media online, atau media sosial, anda akan membaca ratusan ribu berita tentang seorang kandidat menyumbang satu sak semen di suatu sekolah yang reok di pelosok desa. Kalau jumlah berita tentang satu sak semen itu direkab, maka pengetahuan publik itu tentang jumlah semen itu bisa mencapai 200 ribuan sak semen.
Jadi, kalau seorang kandidat berinfaq di jalan Pilkada, maka jumlah unit hasil infaqnya bisa jauh lebih banyak. Satu sak semen, akan berkembang dalam berita menjadi 100 sak. Kalau 10 media yang beritakan, maka akan menjadi 10.000 sak semen atau lebih.
Infaq di jalan Allah dibingkai oleh petuah bijak: jika tangan kananmu memberi, jangan sampai tangan kirimu mengetahui. Sementara berinfaq di jalan Pilkada, petuah konsultan bilang begini: "jika tangan kirimu memberi, jangan sampai tangan kanan wartawan tidak menuliskannya berita.
Berinfaq di jalan pilkada adalah permulaan pelaksanaan hubungan yang bersifat kontrak. Namun ini lebih longgar daripada kontrak yang sebetulnya. Infaq kandidat adalah alas hak untuk "menuntut", dan infaq di tangan penerima adalah bait ikrar kewajiban untuk "dituntut".