Mohon tunggu...
Maqbul Halim
Maqbul Halim Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi dan penulis

Saya maqbul halim. Setiap hari bekerja sebagai konsultan media (khusus untuk urusan politik).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembangunan

23 September 2017   10:38 Diperbarui: 23 September 2017   11:14 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau tidak terdapat fasilitas korupsi dalam jabatan kepala daerah, gubernur, bupati, walikota, maka Pilkada tidak akan seramai seperti saat ini. Itulah sistem pemerintahan (pemerintahan daerah) yang ada saat ini.

Korupsi yang paling banyak untungnya adalah korupsi dalam jabatan kepala daerah. Kenapa? Karena dengan jabatan ini, keuntungan finansial hasil korupsi datang dari segala penjuru mata angin.

Bukan hanya keuntungan finansial. Masih ada keutungan feodal (patron-klien) yang juga dijanjikan jabatan kepala daerah. Anak, kakak, adik, istri, ponakan, kemanakan, sepupuh, bibi, tante, semua bisa menjadi pewaris jabatan kepala daerah itu sendiri.  

Anda-anda yang sedang menjabat gubernur, bupati, walikota saat ini, pasti senyum-senyum kalau baca tesis ini.

Jabatan kepala daerah adalah syarat strategis untuk berperilaku korupsi dan melakukan korupsi. Alasan strategisnya adalah karena kepala daerah dapat menggerakkan korupsi di lingkup kerja dan kekuasaannya secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, dan MASSIF (TSM).

Hanya jabatan kepala daerah saja yang bisa menggerakkan korupsi dalam pemerintahan daerah. Seorang yang terpilih menjadi kepala daerah, dengan sendirinya terangkat kemampuan organisasinya. Kemampuan organisasi inilah yang diperlukan untuk menggerakkan korupsi di pemerintahan daerah secara TSM.

Pemerintahan daerah, bisa jadi curiga, adalah salah satu unit organisasi korupsi dalam pemerintahan RI. Di pemerintahan daerah, ada jabatan Kepala Daerah sebagai puncak piramida organisasi korupsi itu. Di bawah puncak piramida itu, ada wakil, sekretaris daerah, asisten, kepala OPD (dulu namanya SKPD), kepala bidang, kepala sub-bidang, kepala bagian, kepala sub-bagian, sampai Office-Boy. Titik-titik struktur ini akan berperan sesuai Tupoksinya dalam menjalankan peng-korupsi-an (bukan pem-bangun-an).

Dalam organisasi korupsi ini, setiap bagian jabatan dan tingkatan jabatan akan memperoleh benefit korupsi. Sistem organisasi korupsi sudah menjamin bahwa tidak ada rejeki korupsi yang tertukar dalam organisasi.

Perlu juga diketahui bahwa tidak semua kepala daerah sukses menjalankan tugas peng-korupsi-an dalam organisasi korupsinya. Ada dua perihal sehingga mereka tidak berhasil (bukan gagal). Pertama karena dijerat oleh kejaksaan/kepolisian dan yang kedua adalah yang dijerat oleh KPK.

Mereka yang terjerat oleh kejaksaan atau kepolisian adalah kepala daerah yang belum sepenuhnya terlatih menjalankan peng-korupsi-an. Hal itu bisa disebabkan karena malas belajar/latihan, tidak sabar, atau meninggalkan etika dan tata tertib organisasi korupsi. Apa itu etika dan tata tertib itu? Yakni, TUMBUH BERSAMA, BAHAGIA BERSAMA.

Mereka yang terjerat oleh KPK, adalah kepala daerah yang bernasib sial. Bukan LUCKY-nya. Tidak banyak kata yang bisa menjelaskannya selain kata SIAL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun