Kebetulan saya sedang ada bahan dari catan-catan lama saya sewaktu macak jadi aktipis kampus, jadi akan saya bagikan sedikit untuk edifikasi. oke langsung saja.
jadi, Apa itu advokasi? Apakah istilah ini selalu anda dengar disekitar masalah dan pusaran konflik yang sedang terjadi? Apa jangan-jangan advokasi adalah penyebab dari masalah-masalah itu? Dan apakah orang-orang yang mengadvokasi memainkan peran sebagai pihak kompor yang memanas-manasi keadaan sehingga semakin runyam?
Tulisan ini mungkin cocok bagi segelintir orang, seperti: orang kota yang sering melihat masalah di sekitarnya dan mengalami kebingungan, orang kota yang coba buat apatis tapi tetap penasaran dengan apa yang terjadi, orang desa yang merasa tidak tentrem karena punya masalah dan konflik sosial, mahasiswa peduli yang ingin menjadi aktipis kampus, mahasiswa kurang peduli tapi pengen terlihat pinter, mahasiswa yang sekedar pengen tau, dan lain-lain.
Pengertian
Secara Bahasa, Advokasi (Advocacy) memiliki arti "menganjurkan". Artinya, ada pihak yang memberi anjuran dan ada pihak yang menerima anjuran. jika hanya sekedar memberikan anjuran secara lisan tanpa ada kajian dan sistem yang terstruktur untuk memecahkan sebuah masalah, tidak bisa disebut sebagai advokasi.
Sheila Espine menjelaskan, Advokasi sebagai aksi strategis & terpadu yang dilakukan individu/kelompok untuk memasukan suatu masalah dalam suatu agenda kebijakan.
Dari dua pengertian tersebut, advokasi berarti bukan sekedar memberikan nasehat dan ajuran kepada teman atau keluarga yang sedang dilanda masalah kesehatan, hutang atau percintaan yang mereka alami. Tapi memberikan pendampingan dari awal hingga proses akhir penyelesaian masalah yang diselesaikan dengan lahirnya sebuah kebijakan dan peraturan.
Jenis Advokasi
Secara umum, ada dua jenis advokasi yang biasa dijalankan untuk memproses sebuah masalah. Yakni :
Advokasi Litigasi : Advokasi litigasi adalah sebuah proses pendampingan kepada pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum hingga mencapai pada proses pengadilan, berarti advokasi jenis ini berada dalam upaya persidangan. Kebutuhan yang melatar belakangi advokasi litigasi ini adalah menjamin kesetaraan yang sama dimata hukukm kepada pihak-pihak yang bersengketa. Saya berikan study kasus dari fakta hukum yang telah terjadi sebagai contohnya, kasus ini terjadi antara seorang nenek tua yang tinggal disuatu daerah perkebunan, melawan si perusahaan perkebunan disekitar tempat tinggalnya.
Dalam kasusnya, si nenek diseret ke pengadilan oleh pihak perusahaan karena terbukti mengambil tanaman singkong milik perusahaan di area perkebunan perusahaan. Dalam kasus ini, si nenek sebagai sebagai pihak yang disengketakan oleh perusahaan tentu tidak memiliki kekuatan materil dan non materil untuk mengikuti persidangan, jangankan untuk memberikan pembelaan di persidangan, untuk makan saja masih perlu untuk mencuri singkong, walaupun ia tidak bermaksud mencuri. Sedangkan perusahaan memiliki amunisi dan sumber daya hukum yang cukup untuk menjalani proses hukum.