Mohon tunggu...
M.rizki alqadri
M.rizki alqadri Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Hukum Tatanegara uinsu

Nama : M.Rizki alqadri Nim : 0203172061 Kelompok 09 kkn-dr Uinsu 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Hak Hukum Pekerja yang Diputuskan Hubungan Kerja

16 Agustus 2020   03:30 Diperbarui: 16 Agustus 2020   03:48 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 (corona virus disease 19) adalah sebuah jenis virus yang menyerang sistem pernapasan manusia dan menular hanya pada manusia. 

Saat ini jenis virus ini telah mewabah ke seluruh dunia dan tidak terkecuali Indonesia, dampaknya sangat luar biasa karena telah mengorbankan nyawa ratusan manusia di Indonesia dan juga puluhan ribu manusia di dunia.

 Selain berdampak pada aspek kesehatan, virus ini pun berdampak pada aspek ekonomi yakni telah menurunkan produktivitas perusahan secara drastis bahkan menghentikan kegiatan usaha pada beberapa sektor usaha seperti sektor perhotelan, transportasi, ritel, restoran dan lainnya. 

Karena dampaknya terhadap kegiatan usaha yang luar biasa sehingga mengakibatkan jutaan pekerja/buruh kehilangan penghasilan akibat dirumahkan dan diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha. 

Karena pekerja/buruh telah dirumahkan dan/atau diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha maka diperlukan perlindungan hukum atas hak-haknya agar pekerja yang bersangkutan tetap memperoleh penghasilan selama masa pandemi covid-19.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan ke arah pemutusan hubungan kerja maka bagi pekerja tersebut akan mendapatkan upah penuh untuk setiap bulannya dan apabila pengusaha tidak mempunyai kemampuan membayar secara penuh maka perlu dirundingkan dengan pekerja mengenai besarnya upah, cara pembayarannya dan lamanya waktu dirumahkan.

Sedangkan bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerja maka berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh tersebut dapat diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha dengan alasan karena keadaan memaksa (force majeure) dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh tersebut berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4).

 Selain itu pekerja yang bersangkutan juga dapat diputuskan hubungan kerja oleh Pengusaha dengan alasan efisiensi sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh tersebut akan mendapatkan hak pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 165 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 165 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun