Pekanbaru - Sebuah Postingan yang di unggah oleh akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI (KOMAHI_UR) via Instagram ini menajadi viral lantaran di dalam video tersebut di duga adalah korban pelecehan seksual yang di lakukan oleh seorang dosen Universitas Riau, dia menyebut nama Syafri Harto selaku dekan FISIP sebagai pelaku utama dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
.
Kronologi kejadian nya terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober di dalam ruangan dekan pada pukul 12:30 WIB, korban berangkat ke ruang dekan dengan tujuan bimbingan proposal skripsi dan di saat bimbingan terduga menanyakan beberapa hal tentang personal Iife tentang pekerjan, tentang kehidupan. Singkat cerita saat ingin keluar ruangan terduga melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memeluk dan juga mencium korban.
.
Dari kasus tersebut dapat di jerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana bunyi pasalnya adalah:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
.
Dari pasal 285 KUHP dapat di ambil kesimpulan bahwa terduga dapat di ancam dua belas tahun penjara atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan. Di dalam pasal 285 KUHP tersebut di sebutkan bahwa seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan dapat di pidana.
.
Namun, seperti yang di kutip dari CentroRiau.id, terduga membantah atas tuduhan video tersebut. Ia mengatakan itu adalah fitnah. "Itu Fitnah, saya yakin ada yang menunggangi wanita tersebut" ujar Syafri Harto dengan singkat, Kamis, 4 November 2021 sore.