Mohon tunggu...
MUHAMMAD KHAIRI
MUHAMMAD KHAIRI Mohon Tunggu... Pengacara - seorang advokat muda berasal dari utara pulau sumatera tepatnya kab.langkat

seorang advokad muda berasal dari langkat, pernah menjadi penyelenggara pemilihan umum di kabupaten langkat, pernah menjadi penyelengara pemerintahan desa dan seorang pengajar di pondok pesantren nahdatul islam di kab.langkat sumatera utara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Penyalahgunaan Dana Desa di Indonesia oleh MUHAMMAD KHAIRI, SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU

30 Mei 2024   23:10 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:10 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana desa, digagas sebagai program mulia untuk mendorong kemajuan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan, kini tercoreng dengan maraknya kasus penyalahgunaan dana desa di indonesia. Fenomena ini tak hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga membuka celah bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin merajalela.

Dampak Penyalahgunaan Dana Desa:

  • Menghambat pembangunan desa: Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan irigasi, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan desa-desa di Indonesia menjadi tertinggal dalam pembangunan.
  • Meningkatkan kemiskinan: Penyalahgunaan dana desa juga dapat meningkatkan kemiskinan di desa. Masyarakat desa tidak mendapatkan akses terhadap infrastruktur dan layanan publik yang memadai, sehingga sulit untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
  • Menimbulkan keresahan sosial: Penyalahgunaan dana desa dapat menimbulkan keresahan sosial di desa. Masyarakat desa merasa dirugikan dan tidak mendapatkan hak-hak mereka. Hal ini dapat memicu konflik sosial di desa.

Penyalahgunaan dana desa, yang kerap melibatkan korupsi, mark-up anggaran, dan praktik curang lainnya, tak ubahnya seperti mencuri uang rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan, dan memajukan desa, malah dinikmati segelintir oknum tak bertanggung jawab dalam penggunaanya.

Parahnya, dana hasil korupsi ini tak jarang "dicuci" melalui berbagai modus operasi TPPU. Upaya pencucian uang ini dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana haram dan membuatnya seolah-olah legal. Hal ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar hukum untuk pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Koordinasi dan pengawasan terkait dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebesar Rp 46,9 triliun untuk 74,7 ribu desa, namun masih terjadi kasus korupsi.

Dampak penyalahgunaan dana desa dalam TPPU tak hanya merugikan secara finansial. Kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah pun terkikis. Desa yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan pemberdayaan, kini ternoda oleh praktik koruptif dan pencucian uang.

Penegakan hukum yang tegas dan terukur menjadi kunci utama untuk memerangi penyalahgunaan dana desa dan TPPU terkait. Aparat penegak hukum harus berani menindak tegas para pelaku, tanpa pandang bulu. Penataan, pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Masyarakat desa pun harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala kecurigaan terkait penggunaan dana desa. Peran aktif masyarakat dalam membangun desa yang transparan dan akuntabel menjadi benteng kokoh dalam melawan korupsi dan TPPU.

penyalahgunaan dana desa dalam tindak pidana pencucian uang dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk minimnya kompetensi aparat desa, kurangnya transparansi dan pengawasan, serta adanya intervensi atasan. Upaya penanggulangan meliputi diklat, penguatan kapasitas pendamping desa, dan pengurangan campur tangan pemerintah daerah. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa sangat penting untuk mencegah dan menghukum pelaku korupsi.

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bahu membahu dalam memerangi penyalahgunaan dana desa dan TPPU. Hanya dengan kerjasama dan komitmen yang kuat, desa-desa di Indonesia dapat terbebas dari jerat korupsi dan benar-benar menjadi pilar utama pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun