Pembatasan berekspresi di media sosial seperti yang dimuat dalam kompas.com pada 27/07/2022 yang berjudul UU ITE Dinilai Masih berorientasi Pengekangan Hak Kebebasan Berekspresi. Dalam UU tersebut badan regulasi diberikan wewenang untuk mengawasi dan menghukum konten-konten yang dianggap meresahkan atau menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.
Pembatasan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kewarganegaraan, terutama hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial. Langkah-langkah ini bisa memicu ketidakpuasan publik di kalangan publik yang melihatnya sebagai pembatasan atas kebebasan mereka untuk berekspresi. Pertanyaan akan muncul dari masyarakat apakah langkah-langkah yang diambil pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan. Apakah undang-undang baru yang diajukan sesuai dengan prinsip=prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang diakui dalam konstitusi? Apakah kewenangan yang diberikan kepada badan regulasi sesuai dengan pembagian kekuasaan yang diatur dalam konstitusi? Pertanyaan-pertanyaan akan timbul karena dalam konstitusi terdapat prinsip dan aturan dasar yang mengatur pembagian kekuasaan, hak-hak individu, dan hubungan antara pemerintah dan warga negara. Langkah-langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan di media sosial juga harus dianalisis dari sudut pandang konstitusionalisme, apakah pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prinsip dalam konstitusionalisme juga harus dicari bukti dan pernyataan pemerintah tentang tidak sewenang-wenangnya dalam mengambil kebijakan ini.
Pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial bisa sangat mempengaruhi identitas nasional dengan memoderasi atau membatasi berbagai sudut pandang, opini dan pemikiran yang mencerminkan keragaman masyarakat. Jika kebijakan tersebut memicu polarisasi atau meningkatkan ketegangan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, ini dapat mengancam integritas identitas nasional.Â
Di mana tersorot pentingnya mengatasi perbedaan dan konflik internal untuk membangun kesatuan nasional yang kokoh, meskipun pembatasan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mempromosikan integrasi nasional dengan membatasi konten yang dianggap meresahkan atau memecah belah masyarakat, pendekatan ini juga merupakan sarana penting untuk menyuarakan kekhawatiran dan memperjuangkan keadilan sosial yang juga merupakan bagian dari proses integrasi nasional.Â
Karena kewarganegaraan yang kuat dan inklusif adalah landasan bagi pembangunan masyarakat yang demokratis dan stabil. Pembatasan yang tidak seimbang atau diskriminatif dapat merugikan hak-hak kewarganegaraan individu serta mengurangi partisipasi dan rasa memiliki terhadap negara.
Langkah-langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi di media sosial dapat memunculkan banyak pertanyaan yang membutuhkan pemikiran mendalam. Kebijakan pemerintah tersebut haruslah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial untuk memastikan bahwa masyarakat dapat tetap bersatu dan berprogessi dalam keragaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H