Ada yang tanya padaku soal: "Mbak, gimana hukumnya menelan ludah saat puasa?"
Maka, berdasarkan ilmu pengetahuan agama yang saya miliki dan sesuai dengan Fatwa Lajnah Daimah mengatakan bahwa menelan ludah saat berpuasa, baik sedikit maupun banyak, itu diperbolehkan. Tetapi jika berupa kental dan banyak, sebaiknya tidak ditelan namun dimuntahkan.
Mengapa kemudian jika kental harus diludahkan???
Karena ludah yang kental itu termasuk dahak dan dahak sendiri adalah bersifat zat kotor. Jadi, tidak hanya bagi yang berpuasa yang harus meludahkannya tetapi yang tidak berpuasa juga demikian untuk menjaga kesehatan.
Tetapi, jika menelan dahak dengan tidak sengaja, maka puasanya batal sekalipun dahak tersebut sudah berada di rongga mulut. Demikian penjelasan terjemahan dari Ustadz Ammi Nur Baits dalam Asy-Syahrul Mumti' oleh Syekh Muhammad Bin Shlaeh Al Utsaimin.
Selamat berpuasa...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H