Awal tahun ini saya kembali mewaspadai sebuah tawaran investasi. Kali ini, investasi emas.
Tawaran investasi ini berasal dari sebuah perusahaan yang dalam tulisan ini saya sebut "PT" saja yang sepertinya bekerjasama (?) dengan salah satu bank yang selanjutnya saya sebut "Bank".
Sumber informasi investasi emas ini berasal dari website PT tersebut.
Berikut skema investasi yang ditawarkan PT seperti yang termuat di website mereka:
1. Beli emas 5 gr (di/melalui PT) seharga Rp2,850,000,-
2. Gadaikan emas yang dibeli ke Bank
3. Dapatkan hasil gadai dari Bank senilai Rp1,956,000,-
4. Serahkan uang hasil gadai tersebut kepada PT untuk dikelola
5. Setiap bulan PT akan memberi "cashback" sebesar Rp540,000,- yang dikirim ke rekening bank. Ini berlangsung hingga enam bulan. (catatan: setengah tahun; 6 kali angsuran).
Dalam kurun waktu empat bulan, PT Â "sudah" memberi uang sebesar Rp2,160,000,-. Nah, uang tersebut digunakan untuk menebus emas yang digadaikan di Bank. Biaya keseluruhan tebusan senilai Rp. 2,082.900 sehingga masih ada uang yang tersisa sebesar Rp.77,100.
Bulan kelima dan keenam, PT Â masih memberi "cashback" total Rp1,080,000,-